Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekam Jejak 5 Dewan Pengawas KPK, dari Jaksa Agung hingga Akademisi

Rekam jejak 5 Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai sosok-sosok yang dipilih Presiden Jokowi.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Miftah
zoom-in Rekam Jejak 5 Dewan Pengawas KPK, dari Jaksa Agung hingga Akademisi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris diambil sumpahnya saat pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo telah melantik 5 orang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12/2019) di Istana Negara, Jakarta.

Pemilihan 5 Dewan Pengawas tersebut berlandaskan pada syarat Dewan Pengawas KPK yang tertuang dalam revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.

Undang-undang tersebut merupakan perubahan dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002.

Dalam undang-undang revisi tersebut, pertama kali presiden mempunyai kewenangan hak untuk untuk memilih, menunjuk, mengangkat, dan melantik Dewan Pengawas KPK.

Diketahui Dewan Pengawas KPK untuk pertama kali dibentuk pada tahun 2019 ini, setelah 17 tahun KPK berjalan.

Presiden Jokowi melangsungkan pelantikan kelima Dewan Pengawas KPK pada pukul 14.30 WIB

Anggota Dewan Pengawas KPK yang dilantik Presiden Jokowi yaitu Mantan Wakil Ketua KPK 2003-2007  Tumpak Hatarongan Panggabean dan Mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu juga Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono, dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho.

Dilansir dari Kompas.com, adapun rekam jejak 5 Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai sosok-sosok yang dipilih Presiden Jokowi sebagai berikut.

1. Tumpak H. Panggabean

Tumpak pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK pertama kali pada periode 2003-2007 setelah sekian lama berkarir sebagai jaksa.

Dirinya berkarir di Kejaksaan Agung meliputi Kajari Pangkalan Bun (1991-1993), asintel Kejati Sulteng (1993-1994), Kajari Dili (1994-1995).

Tumpak juga pernah menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik pada JAM Intelijen (1996-1997), Kajati Sulawesi selatan (2000-2001).

Tumpak dikenal sebagai orang yang tidak kompromi pada koruptor (buldoser para koruptor).

Kemudian ia terpilih menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPK periode 2009-2010.

Ia menggantikan Antasari Azhar pada 2009-2010.

Tumpak sempat menjabat Komisaris PT Pos Indonesia, dan Komisaris Utama Pelindo II.

2. Artidjo Alkostar

Artidjo adalah seorang akademis dan advokat.

Artidjo berkarier sebagai advokat selama 28 tahun.

Kariernya pernah menjabat sebagai Direktur LBH Yogyakarta.

Artidjo juga pernah menjabat sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung sejak 2000-2018.

Artidjo resmi pensiun sebagai hakim agung sejak 22 Mei 2018, setelah menjabat selama lebih dari 18 tahun.

Ia dikenal sebagai seorang yang ditakuti koruptor karena sering memperberat hukuman koruptor.

Hal ini terjadi pada kasus Angelina Sondakh dari masa tahanan 4 tahun penjara menjadi 12 tahun.

Kemudian juga pada kasus Anas Urbaningrum, dimana Anas dijatuhi hukuman 7 tahun menjadi 14 tahun penjara.

3. Prof. Dr. Syamsudin Haris

Presiden Jokowi menunjuk Syamsudin Haris datang dari seorang akademisi.

Syamsudin Haris merupakan profesir riset di Pusat Penelitian Politik LIPI.

Ia pernah menekuni bidang ilmu politik, good governance, dan desentralisasi.

Ia merupakan professor riset bidang perkembangan politik Indonesia dan doktor ilmu politik, serta menjabat sebagai Kepala P2P LIPI.

Syamsuddin juga dosen pada Program Pasca-Sarjana Ilmu Politik pada FISIP Unas dan Program-sarjana Komunikasi pada FISIP UI dan aktif dalam Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI).

Ia masuk sebagai peneliti pada Lembaga Research Kebudayaan Nasional (LRKN) Lipi pada 1985.

Sejak itu, Syamsuddin memfokuskan dirinya pada masalah pemilu, parlemen, otonomi daerah, dan demokratisasi di Indonesia.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, 10 September 2019, Syamsuddin pernah memberikan reaksi atas pengesahan revisi UU KPK.

Saat itu, sivitas LIPI menyatakan menolak revisi UU dengan menandatangani penolakan.

Syamsudin diharap mampu memperkaya perspektif pemberantasan korupsi di Indonesia.

4. Harjono

Harjono merupakan seorang yang lama menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi.

Ia menjabat menjadi hakim di MK selama 2 periode yaitu pada periode 2003-2008 dan melanjutkan periode 2009-2014.

Anggota PAH I BP MPR dari PDI-P mengajukan Harjono sebagai Hakim Konstitusi melalui jalur DPR.

Selanjutnya terpilih kembali menjadi hakim konstitusi periode 2008-2013 melalui jalur DPR.

Harjono juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sejak tahun 2017.

Diketahui, tahun 1999, Harjono menjadi anggota MPR melalui PDI-P dan turut andil dalam perubahan UUD 1945.

Pada 12 Juni 2017, Harjono dilantik sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.

Ia dikenal sebagai sosok yang mempunyai kamus hidup karena keluasan ilmu dan pengetahuannya.

5. Albertina Ho

Sosok wanita yang pernah berjasa negeri ini pernah memutus hukuman terhadap Gayus Tambunan terpidana korupsi.

Dalam putusannya, Gayus Tambunan dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Albertina berkarier menjadi hakim di Peradilan Umum Mahkamah Agung.

Terakhir ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di Nusa Tenggara Timur.

Selain kasus Gayus Tambunan, ia pernah menangani kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.

Antara lain pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono, pelecehan Anand Khrisna, dan mafia hukum Cirus Sinaga.

Albertina juga terpilih sebagai Hakim Pilihan Tempo saat menjabat sebagai Hakim di PN Jakarta Selatan.

Albertina dianggap memberi harapan hukum steril dari sogokan dan intervensi kekuasaan pada 2010.

Diketahui, setelah dilantik Presiden Jokowi, pimpinan KPK 2019-2023 dan kelima anggota Dewan Pengawas KPK direncanakan akan mulai bekerja. (*)

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas