Tiga Langkah Indonesia Dalam Memperkuat Ketahan Kesehatan Nasional dan Global
Indonesia ikut andil dalam menjaga ancaman kesehatan global seperti ancaman penyakit menular, ancaman kimia dan radiasi nuklir
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Indonesia ikut andil dalam menjaga ancaman kesehatan global seperti ancaman penyakit menular, ancaman kimia dan radiasi nuklir yang bisa berdampak pada masalah kesehatan, ekonomi dan keamanan.
Langkah yang diambil Indonesia sesuai dengan perjanjian internasional (HIR 2005) yang disepakati dan mengikat negara-negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Ada tiga poin yang siap dilaksanakan Indonesia untuk menjaga ketahanan kesehatan nasional dan dunia sesuai dengan implementasi HIR 2005, setelah dilakukan penilaian oleh joint external evaluation (JEE) pada Indonesia tahun 2017 lalu.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan poin pertama adalah menyusun rencana aksi nasional ketahanan kesehatan Indonesia atau National Action Plan on Health Security (NAPHS) 2020-2024.
Dokumen yang diluncurkan Jumat (20/12/2019) ini berisi paduan kolaborasi serta sinergi program dan kegiatan yang akan melibatkan berbagai kementerian lembaga di Indonesia.
“Dokumen ini dokumen penting strategis dan acuan dalam menyusun teknis di kementerian dan lembaga di masing-masing wilayah di Indonesia sesuai HIR 2005,” ucap Menkes Terawan di peluncuran NAPHS di kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Poin kedua yakni dengan membangun mekanisme koordinasi pelaksaan perjanjian ketahanan kesehatan internasional dengan Intruksi Presiden (Inpres) No. 4 tahun 2019 tentang peningkatan kemampuan dalam mencegah mendeteksi dan merespon wabah penyakit endemik global dan kedaruratan nuklir geologi dan kimia.
“Telah ditetapkan pada 17 Juni 2019 yang melibatkan kementerian dan lembaga, walikota, gubernur, dan bupati,” ungkap Menkes Terawan.
Terakhir, Indonesia akan melaksankaan program yang tertera pada NAPHS 2020-2024 dengan berbagai aksi di tingkat nasional sesuai dengan norma dan tangung jawab dalam pengambilan keputusan.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang hadir dalam proses peluncuran NAPHS pun bekerjasama dengan Kemenkes untuk mengajak kementerian dan lembaga berkomitmen merealisasikan NAPHS yang akan diterapkan tahun 2020 mendatang.
“Kami berharap melalui acara ini akan tercipta saling pegertian dan komitmen antar pemangku kepentingan untuk mecegah, mendeteksi dan merespon penyebaran penyakit yang berpotensi menyebabkan darurat kesehatan di tengah-tengah masyarakat,” pungkas Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.