Tumpak Hatorangan Sampaikan 6 Tugas Dewan Pengawas KPK, soal Pengawasan hingga Perizinan Penyadapan
Ketua sekaligus anggota Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan enam tugas dari Dewan Pengawas KPK.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan enam tugas dari Dewan Pengawas KPK.
Tumpak Hatorangan Panggabean dipilih menjadi Ketua sekaligus anggota Dewan Pengawas KPK.
Diketahui, Dewan Pengawas KPK telah dilantik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Saat memberi keterangan kepada wartawan setelah serah terima jabatan di Gedung Merah Putih KPK, Tumpak menyampaikan tugas yang diberikan kepada Dewan Pengawas KPK sesuai UU KPK No 19 Tahun 2019.
"Sesuai dengan peraturan yang ada, Undang-undang nomor 19 tahun 2019, jelas dikatakan di situ ada enam tugas daripada dewan pengawas," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Tugas pertama yang disampaikan oleh Tumpak, Dewan Pengawas KPK akan melakukan pengawasan terhadap tugas dan wewenang KPK.
"Pertama, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," katanya.
Lalu, Dewan Pengawas KPK harus menyusun dan menetapkan peraturan kode etik, yang nantinya akan diterapkan pada pegawai dan pimpinan KPK.
"Kedua, menyusun dan menetapkan kode etik pegawai dan pimpinan KPK," ungkapnya.
Selain itu, Dewan Pengawas KPK juga bertugas menerima pengaduan dari masyarakat, terkait dugaan pelanggaran dari pegawai atau pimpinan KPK.
"Ketiga, menerima pengaduan laporan masyarakat terkait dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan pimpinan atau pegawai KPK," lanjutnya.
Kemudian, Tumpak mengatakan, dalam UU tersebut menugaskan Dewan Pengawas KPK untuk melakukan sidang terhadap pimpinan atau pegawai KPK yang melanggar kode etik dan UU KPK.
"Keempat, melakukan penyidangan terhadap pimpinan atau pegawai KPK yang benar-benar diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, ataupun melakukan pelanggaran UU No 19 tahun 2019," jelasnya.
Tumpak berujar, Dewan Pengawas KPK juga harus menyusun dan mengevaluasi laporan setiap tahunnya dari pegawai dan pimpinan KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.