Tumpak Hatorangan Sampaikan 6 Tugas Dewan Pengawas KPK, soal Pengawasan hingga Perizinan Penyadapan
Ketua sekaligus anggota Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan enam tugas dari Dewan Pengawas KPK.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
"Tapi yang sudah terjadi, Undang-undang sudah disahkan, sudah dibuat dalam lembaran negara, mari kita laksanakan itu dengan baik," jelasnya.
"Kalaupun nanti pelaksanaan ada kekurangan di sana sini, mungkin secara perlahan-lahan kita dapat sempurnakan kembali, itu harapan saya," lanjut Tumpak.
Sehingga, ia meminta pegawai KPK memberikan doa restu kepada kelima anggota Dewan Pengawas KPK.
"Oleh karena itu, teman-teman yang sudah lama di KPK ini, berikanlah doa restunya kepada kami, lima orang anggota pengawas, sebagai orang yang baru hadir di tengah-tengah KPK," ujarnya.
Tumpak mewakili Dewan Pengawas KPK berjanji komitmen menjadikan KPK sebagai garda terdepan upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, ia juga berjanji bersama KPK akan bersinergi dengan aparat penegak hukum yang lain, dalam menuntaskan perkara korupsi ke depannya.
"Tentunya kami tetap komitmen, bahwa pemberantasan korupsi itu harus kita tuntaskan dengan mengedepankan komisi pemberantasan korupsi sebagai garda terdepan,"
"Bersinergi dengan aparat penegak hukum dan lainnya, itu janji kami, harapan kami demikian," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean.
Sehingga, ia meminta pegawai KPK bisa menerima kehadiran anggota Dewan Pengawas KPK.
"Oleh karena itu, singkatnya dalam kesempatan ini kami mohon dapat diterima dengan baik," ungkapnya.
Tumpak juga mengajak pegawai KPK dan anggota Dewan Pengawas KPK bisa melaksanakan Revisi Undang-undang KPK, yakni UU Nomor 19 tahun 2019.
"Mohon doa restunya, apa yang disebut dalam Undang-undang itu dapat kita laksanakan dengan baik," imbuhnya.
Ia juga mengajak pegawai dan dewan pengawas bisa memperkuat KPK dibanding sebelumnya.
"Bisa juga kita memperkuat lagi daripada yang sebelumnya," lanjut Tumpak.
Tumpak juga berjanji akan mendukung dan memberi kepastian hukum terhadap penindakan dan pencegahan hukum.
"Kami tentunya sangat mendukung, akan meluruskan, dan akan memberi kepastian hukum di dalam penindakan ataupun pencegahan yang dilakukan KPK," jelasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)