Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tumpak Hatorangan Sampaikan 6 Tugas Dewan Pengawas KPK, soal Pengawasan hingga Perizinan Penyadapan

Ketua sekaligus anggota Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan enam tugas dari Dewan Pengawas KPK.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tumpak Hatorangan Sampaikan 6 Tugas Dewan Pengawas KPK, soal Pengawasan hingga Perizinan Penyadapan
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Ketua Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK Tumpak Panggabean 

"Tapi yang sudah terjadi, Undang-undang sudah disahkan, sudah dibuat dalam lembaran negara, mari kita laksanakan itu dengan baik," jelasnya.

"Kalaupun nanti pelaksanaan ada kekurangan di sana sini, mungkin secara perlahan-lahan kita dapat sempurnakan kembali, itu harapan saya," lanjut Tumpak.

Sehingga, ia meminta pegawai KPK memberikan doa restu kepada kelima anggota Dewan Pengawas KPK.

"Oleh karena itu, teman-teman yang sudah lama di KPK ini, berikanlah doa restunya kepada kami, lima orang anggota pengawas, sebagai orang yang baru hadir di tengah-tengah KPK," ujarnya.

Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tumpak mewakili Dewan Pengawas KPK berjanji komitmen menjadikan KPK sebagai garda terdepan upaya pemberantasan korupsi.

Selain itu, ia juga berjanji bersama KPK akan bersinergi dengan aparat penegak hukum yang lain, dalam menuntaskan perkara korupsi ke depannya.

"Tentunya kami tetap komitmen, bahwa pemberantasan korupsi itu harus kita tuntaskan dengan mengedepankan komisi pemberantasan korupsi sebagai garda terdepan,"

BERITA REKOMENDASI

"Bersinergi dengan aparat penegak hukum dan lainnya, itu janji kami, harapan kami demikian," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean.

Sehingga, ia meminta pegawai KPK bisa menerima kehadiran anggota Dewan Pengawas KPK.

"Oleh karena itu, singkatnya dalam kesempatan ini kami mohon dapat diterima dengan baik," ungkapnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Firli Bahuri bersama para wakil KPK Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar serta seluruh Dewan Pengawas saat membaca fakta integritas pada acara Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/19/2019). Acara serah terima jabatan sekaligus pisah sambut pimpinan KPK diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas. Seluruh anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan pimpinan KPK periode 2019-2023 secara bersamaan membacakan Pakta Integritas dan dilanjutkan penandatanganan. Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Firli Bahuri bersama para wakil KPK Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar serta seluruh Dewan Pengawas saat membaca fakta integritas pada acara Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/19/2019). Acara serah terima jabatan sekaligus pisah sambut pimpinan KPK diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas. Seluruh anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan pimpinan KPK periode 2019-2023 secara bersamaan membacakan Pakta Integritas dan dilanjutkan penandatanganan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Tumpak juga mengajak pegawai KPK dan anggota Dewan Pengawas KPK bisa melaksanakan Revisi Undang-undang KPK, yakni UU Nomor 19 tahun 2019.

"Mohon doa restunya, apa yang disebut dalam Undang-undang itu dapat kita laksanakan dengan baik," imbuhnya.

Ia juga mengajak pegawai dan dewan pengawas bisa memperkuat KPK dibanding sebelumnya.

"Bisa juga kita memperkuat lagi daripada yang sebelumnya," lanjut Tumpak.

Tumpak juga berjanji akan mendukung dan memberi kepastian hukum terhadap penindakan dan pencegahan hukum.

"Kami tentunya sangat mendukung, akan meluruskan, dan akan memberi kepastian hukum di dalam penindakan ataupun pencegahan yang dilakukan KPK," jelasnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas