Tumpak Hatorangan Sampaikan 6 Tugas Dewan Pengawas KPK, soal Pengawasan hingga Perizinan Penyadapan
Ketua sekaligus anggota Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan enam tugas dari Dewan Pengawas KPK.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
Sehingga, nantinya laporan tersebut akan disampaikan kepada presiden, DPR, dan BPK.
"Kelima, menyusun laporan, mengevaluasi setiap tahun kegiatan KPK, dan melaporkannya kepada presiden, DPR, dan BPK," ungkapnya.
Tugas Dewan Pengawas KPK yang keenam yaitu terkait perizinan dalam proses hukum yang dilakukan KPK.
"Terakhir, memberi izin atau tidak memberi izin melakukan penyadapan, penyitaan, maupun penggeledahan," jelas Tumpak.
Sebelumya, dalam sambutannya saat serah terima jabatan di Gedung Merah Putih KPK, Tumpak mendapat sambutan meriah dari pegawai KPK.
Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan dirinya hadir kembali di tengah-tengah KPK.
"Saya tidak tahu kenapa saya harus kembali ke KPK ini, Opung kembali lagi ke sini," ujar Tumpak Hatorangan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Ia mengaku dirinya telah kembali ke KPK dengan jabatan yang berbeda.
"Yang sudah lama saya tinggalkan, sekarang kembali lagi meskipun dengan jabatan yang sedikit berbeda," jelasnya.
Tumpak menyinggung perihal perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang sekarang menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Kita tahu bahwa telah terjadi perubahan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 yang sekarang diubah Undang-undang nomor 19 tahun 2019, di mana ada dewan pengawas di situ," katanya.
Ia mengatakan, perubahan Undang-undang KPK itu awalnya menuai banyak penolakan, termasuk dirinya yang juga menolak perubahan tersebut.
"Saya tahu ini masalah pelik yang menyangkut hati nurani seluruh pegawai KPK di waktu itu, termasuk saya," ungkapnya.
Namun, ia mengajak seluruh pegawai KPK untuk menerima perubahan tersebut, dan bisa melaksanakan tugas dengan baik.