Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berharap Dewan Pengawas KPK Tetap Independen, Mochammad Jasin: Jangan Sampai Diwarnai Intervensi

Melihat figur Dewan Pengawas KPK yang terpilih, Mochamad Jasin menaruh harapan pada dewas untuk tetap independen dan tidak ada intervensi dalam KPK.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Berharap Dewan Pengawas KPK Tetap Independen, Mochammad Jasin: Jangan Sampai Diwarnai Intervensi
Tribunnews/JEPRIMA
Melihat figur Dewan Pengawas KPK yang terpilih, Mochamad Jasin menaruh harapan pada dewas untuk tetap independen dan tidak ada intervensi dalam KPK. 

Dilansir dari Kompas TV, sebagai sosok yang pernah menjadi pimpinan KPK, saat memberikan sambutan, Tumpak mendapat sambutan meriah dari para pegawai KPK.

Dalam sambutannya, Tumpak memastikan bahwa dirinya bersama jajaran Dewan Pengawas KPK lainnya berkomitmen memberantas korupsi dengan mengedepankan KPK sebagai garda terdepan yang bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Tentunya kami tetap komitmen bahwa pemberantasan korupsi itu harus kita tuntaskan dengan mengedepankan KPK sebagai garda terdepan, bersinergi dengan aparat penegak hukum yang lainnya," tegas Tumpak, dalam sambutannya yang disiarkan Kompas TV, Jumat (20/12/2019).

"Itu janji kami, harapan kami demikian," sambungnya.

Lebih lanjut, Tumpak berharap kehadiran Dewan Pengawas sebagai organ baru di KPK dapat diterima dengan baik.

"Oleh karena itu, singkatnya, dalam kesempatan ini kami mohon kiranya, kami berlima sebagai organ baru ada di sini dapat diterima dengan baik," kata Tumpak.

"Mohon doa restunya supaya apa yang disebut dalam Undang-Undang itu dapat kita laksanakan dengan baik," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Tumpak juga memastikan bahwa Dewan Pengawas KPK akan sangat mendukung upaya penyelenggaraan penindakan dan pencegahan korupsi yang dilakukan KPK.

"Kami tentunya akan sangat-sangat mendukung, akan meluruskan, dan memberikan kepastian hukum di dalam penyelenggaraan penindakan ataupun pencegahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, itu amanah Undang-Undang," tutur Tumpak.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas