Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas KPK Dinilai Perlemah KPK, Harjono: Tunggu Saja, Kami Belum Bekerja

soal penyadapan, dalam Undang-Undang KPK telah disampaikan agar pimpinan lapor terlebih dahulu kepada dewan pengawas lembaga antirasuah.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Dewas KPK Dinilai Perlemah KPK, Harjono: Tunggu Saja, Kami Belum Bekerja
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Firli Bahuri bersama Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean saat melakukan penandatanganan pakta integritas disaksikan oleh Ketua KPK lama Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pada acara Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/19/2019). Acara serah terima jabatan sekaligus pisah sambut pimpinan KPK diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas. Seluruh anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan pimpinan KPK periode 2019-2023 secara bersamaan membacakan Pakta Integritas dan dilanjutkan penandatanganan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Harjono meminta masyarakat menghilangkan keraguan kehadiran dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), akan memperlemah lembaga antitasuah.

Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono mengatakan, dewan pengawas baru saja mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan nantinya bekerja sesuai undang-undang berlaku.

"Jadi kita tunggu saja, soalnya kami belum kerja. Apakah kami menyandera atau kami semua bekerja," ujar Harjono, Minggu (22/12/2019).

Baca: Berharap Dewan Pengawas KPK Tetap Independen, Mochammad Jasin: Jangan Sampai Diwarnai Intervensi

Baca: Dewan Pengawas KPK Dilantik, Eks Pimpinan KPK Mochammad Jasin Berharap Independensi Dewas Tetap Ada

Terkait kegiatan penyadapan, kata Harjono, dalam Undang-Undang KPK telah disampaikan agar pimpinan lapor terlebih dahulu kepada dewan pengawas lembaga antirasuah.

"Kalau akan melakukan penyadapan harus melapor ke kami. Kalau kemudian akan melakukan tindakan-tindakan lain, kami harus diberitahu," tutur Harjono.

Ia pun menyebut, dewan pengawas tidak akan sembarangan berikan izin penyadapan ke pimpinan lembaga antitasuah dalam menangani sebuah kasus korupsi.

"Tugas kami, salah satu di antaranya jangan sampai kemudian obral penyadapan," ujar Harjono.

Berita Rekomendasi

"Jadi dilihat kasus per kasus dan kami harus melihat setiap penyadapan itu. Kalau memang itu diperlukan, kenapa tidak," sambung Harjono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas