Asisten Eks Direktur Pemasaran PTPN III Dicecar KPK soal Kepribadian Bosnya
Adinda mengaku ditelisik KPK soal sosok mantan atasannya, I Kadek Kertha Laksana.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
![Asisten Eks Direktur Pemasaran PTPN III Dicecar KPK soal Kepribadian Bosnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/adinda-anjarsari-nih2.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Sekretaris mantan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Negara (PTPN) III Holding Adinda Anjarsari.
Adinda mengaku ditelisik KPK soal sosok mantan atasannya, I Kadek Kertha Laksana.
Demikian diakui Adinda usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III untuk melengkapi berkas penyidikan I Kadek Laksana, Senin (23/12/2019) ini.
Baca: KPK Tak Buka Kunjungan Penasihat Hukum dan Pengganti Keluarga Tahanan Besok
"Enggak sih, saya sih bukan (ditanya) mengenai teknis, masalah itunya ya, tapi mengenai pribadinya Pak Kadek lah," ucap Adinda yang keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019) pukul 12.42 WIB.
Adinda mengaku tidak banyak mengetahui soal distribusi gula di PTPN III yang kini menjadi bahan bancakan.
Baca: Kaleidoskop 2019: Kasus-Kasus KPK yang Jadi Sorotan Publik Hingga Gejolak Internal
Kepada penyidik KPK, dia hanya menjelaskan seputar kepribadian Kadek Laksana serta tugasnya sehari-hari sebagai Direktur Pemasaran PTPN III.
Dibeberkan Adinda, Kadek Laksana memang kerap menerima banyak tamu di ruang kerjanya.
Beberapa tamu Kadek Laksana, katanya, sudah pernah diperiksa KPK sebelumnya.
"Enggak sih, pokoknya (ditanya) lebih ke kegiatan sehari-harinya bapak aja. Enggak sih, paling cuma tamu tamu bapak aja ke kantor. Tamunya ya ada lah, terkait yang beberapa orang yang dipanggil juga," kata Adinda.
KPK menetapkan Direktur Utama PT PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan pengusaha gula yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.
Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III.
Pieko merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero).
Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan.
Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula, dan Arum Sabil selaku Ketua Dewan APTRI.
Baca: Pegiat Antikorupsi: Keberadaan Artidjo Cs Belum Jadi Solusi atas Pelemahan KPK
Dalam sebuah pertemuan, Dolly meminta uang pada Pieko terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui Arum Sabil.
Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.
Dalam pertemuan itu, Pieko memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, pada Senin (2/9/2019).
Selanjutnya Corry mengantarkan uang sebesar 345 ribu dolar Singapura kepada ke Kadek Kertha Laksana di Kantor PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.