Mahfud MD Sudah Paraf Perpres Dewan Pengawas KPK, Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden
Ia mengatakan Perpres tersebut sudah berada di meja para menteri Kabinet Indonesia Maju sejak 18 Desember 2019.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendasari terbentuknya Dewan Pengawas (Dewas) sebagai organ baru di tubuh lembaga antirasuah hari ini Senin (23/12/2019).
Ia mengatakan Perpres tersebut sudah berada di meja para menteri Kabinet Indonesia Maju sejak 18 Desember 2019.
"Oh sudah Perpresnya, tadi saya sudah memberi paraf juga karena sejak tanggal 18 itu sudah di meja para Menteri yang memberi paraf. Tadi saya sudah memberi paraf," kata Mahfud di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2019).
Ketika ditanya apakah Dewas KPK sudah bisa bekerja mulai besok, Mahfud mengatakan hal itu tergantung Presiden Joko Widodo.
"Ya kalau Presiden sudah tandatangani bisa," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah melantik lima Komisioner dan lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12/2019) lalu.
Baca: Ray Rangkuti: Dewas KPK Adalah Orang Baik Masuk dalam Organisasi yang Jenis Kelaminnya Tak Jelas
Meski demikian, Dewas KPK masih belum bekerja mengawasi komisi antikorupsi.
Dewas yang terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi landasan mereka bekerja.
"Masih tunggu aturan Perpres-nya," kata Harjono ketika dikonfirmasi, Senin (23/12/2019).
Baca: Desmond Sebut Pernyataan Mahfud Mengenai Pasal Pesanan Ada Benarnya
Perpres dari Presiden Jokowi ini diperlukan lantaran belum ada aturan turunan dari UU nomor 19/2019 tentang KPK yang mendasari terbentuknya Dewas sebagai organ baru di tubuh lembaga antirasuah.
Pasal 37C UU nomor 19/2019 menyatakan, dalam menjalankan tugas Dewas akan dibentuk organ pelaksana pengawas.
Ketentuan mengenai organ tersebut diatur dengan Perpres.
Harjono mengaku saat ini sedang berada di luar kota.
Harjono mengatakan saat ini sedang berkoordinasi dengan empat anggota Dewas lainnya terkait dengan pelaksanaan tugas.
"Ya belum action. Lagi koordinasi dengan yang lain," kata Harjono.