Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Utama dan Komisaris Independen Pertamina, Sesuai Peraturan?

Ahok yang merangkap jabatan menjadi komisaris independen sekaligus komisaris utama menimbulkan pertanyaan. Apakah rangkap jabatan tersebut sesuai?

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ahok Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Utama dan Komisaris Independen Pertamina, Sesuai Peraturan?
Tribunnews/JEPRIMA
Basuki Tjahaja Purnama mengemban amanah baru sebagai Komisaris Independen PT Pertamina (Persero). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama, atau yang akrab disapa Ahok, kini menempati jabatan baru di perusahaan migas plat merah tersebut.

Dilansir Kompas TV, setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Ahok diangkat menjadi Komisaris Independen di PT Pertamina.

Pengangkatan Ahok sebagai Komisaris Independen sekaligus Komisaris Utama di PT Pertamina memunculkan sejumlah pertanyaan publik.

Apakah posisi rangkap jabatan dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut sesuai peraturan yang berlaku?

Menurut penelusuran Tribunnews.com di laman resmi PT Pertamina, peraturan mengenai posisi Komisaris Independen tercantum dalam Pedoman Tata Kelola Perusahaan PT Pertamina Tahun 2017.

Dalam buku pedoman tata kelola perusahaan, tercantum bahwa Komisaris Independen merupakan bagian dari keanggotaan dan komposisi Dewan Komisaris PT Pertamina.

Posisi dewan Komisaris Independen wajib ada, sekurang-kurangnya 20 persen dari anggota Dewan Komisaris.

Berita Rekomendasi

"Sekurang-kurangnya 20% dari anggota Dewan Komisaris merupakan komisaris independen," begitu yang tertulis dalam Pedoman Tata Kelola Perusahaan PT Pertamina Tahun 2017.

Pedoman tersebut mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 pasal 13 ayat 1.

Berikut bunyi pasal 13 ayat 1 dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011.

"Dalam komposisi Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, paling sedikit 20% (dua puluh persen) merupakan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Independen yang ditetapkan dalam keputusan pengangkatannya."

Adapun penjelasan mengenai komisaris independen seperti yang disebutkan dalam PER-01/MBU/2011 pasal 13 ayat 3.

"Yang dimaksud dengan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Independen adalah anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas lainnya, anggota Direksi dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan dengan BUMN yang bersangkutan, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen,"

Dilansir Kompas.comVP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman, telah mengonfirmasi jabatan baru Ahok tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas