Ahok Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Utama dan Komisaris Independen Pertamina, Sesuai Peraturan?
Ahok yang merangkap jabatan menjadi komisaris independen sekaligus komisaris utama menimbulkan pertanyaan. Apakah rangkap jabatan tersebut sesuai?
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Pravitri Retno W
Fajriah juga menegaskan, pengangkatan Ahok sebagai Komisaris Independen sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Which is Pertamina sekarang sudah punya Alexander Lay, Komisaris Independen, sekarang ditambah satu lagi, Pak Basuki Tjahaja Purnama sebagai Komisaris Independen juga," tutur Fajriah, seperti yang diberitakan Kompas.com, Senin (23/12/2019).
"Sudah mencukupi sesuai dengan peraturan,” lanjutnya.
Untuk diketahui, berikut wewenang Dewan Komisaris yang diatur dalam Pedoman Tata Kelola Perusahaan PT Pertamina Tahun 2017:
1. Dewan komisaris berwenang untuk meminta penjelasan dari direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan perusahaan
2. Dewan komisaris berwenang mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh direksi
3. Dewan komisaris berwenang melakukan tindakan pengurusan Perusahaan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan
4. Dewan komisaris berwenang melaksanakan kewenangan pengawasan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar Perusahaan dan/atau keputusan RUPS.9
Adapun jajaran Dewan Komisaris PT Pertamina sebagai berikut:
1. Basuki Tjahaja Purnama : Komisaris Utama
2. Budi Gunadi Sadikin : Wakil Komisaris Utama
3. Ego Syahrial : Komisaris
4. Condro Kirono : Komisaris
5. Isa Rachmatarwata : Komisaris
6. Alexander Lay : Komisaris
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)