Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dari Sertijab Mendagri, Kasus Desa Fiktif, Hingga Rekening Kasino Kepala Daerah

Menjelang akhir tahun 2019, Tribunnews.com mengumpulkan sejumlah berita yang berkaitan dengan Kementerian Dalam Negeri

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dari Sertijab Mendagri, Kasus Desa Fiktif, Hingga Rekening Kasino Kepala Daerah
Puspen Kemendagri
Mendagri, Tito Karnavian dalam rapat tertutup, Rakor Gabungan Tingkat Kementerian/Lembaga tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Jumat (5/12/2019) di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. 

Karena diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian Negara, maka 56 Desa tersebut baik kepala Desa maupun perangkat Desanya telah diminta keterangan dan didalami lebih lanjut oleh Pihak yang berwajib yaitu Polda Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam temuan fakta yang didapatkan tim Kemendagri terdapat 34 Desa memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Desa, serta18 Desa masih perlu pembenahan dalam aspek administrasi dan kelembagaan serta kelayakan sarana prasarana Desa.

Adapun empat desa lainnya, yaitu Desa Arombu Utama Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau Kecamatan Routa, dan Desa Napooha Kecamatan Latoma ditemukan dalam proses pendalaman hukum lebih lanjut dikarenakan 4 Desa tersebut terdapat inkonsistensi data jumlah penduduk dan luas wilayah Desa.

*3. Rekening Kasino Luar Negeri Kepala Daerah

Menjelang akhir tahun, publik kembali dihebohkan dengan dugaan Kepala Daerah yang memiliki rekening di Kasino Luar Negeri yang diungkapkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Sejumlah kepala daerah disebut PPATK kedapatan melakukan transaksi keuangan yang jumlahnya mencapai Rp50 miliar dalam bentuk valuta asing.

Atas temuan itu Mendagri, Tito Karnavian mengungkapkan pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk meminta informasi kepada PPATK secara detil.

Berita Rekomendasi

Saat ditemui usai melakukan audiensi dengan kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, Mendagri berujar hanya bisa meminta informasi terkait modus-modus yang digunakan oknum kepala daerah dalam melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Hasil dari informasi PPATK bersifat intelijen. Karena itu bisa iya bisa tidak, sehingga perlu diklarifikasi melalui proses lanjut, biasanya lewat Aparat Penegak Hukum (APH), dan Mendagri itu bukan APH. APH nanti akan melaksanakan lidik untuk klarifikasi benar atau tidak, kalau benar naik sidik proses hukum, kalau tidak benar ya dihentikan dan diklarifiksi," ujar Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).

Menteri Tito mengapresiasi PPATK yang membantu Kemendagri mengawasi keuangan daerah.

Pemerintah, melalui PPATK dan Kemendagri kedepannya akan membangun sistem cashless transaction, untuk memonitor transaksi keuangan yang ada di pemerintahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas