Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana: Ketua KPK Firli Harus Melepas Jabatan di Polri

pimpinan KPK tidak boleh merangkap jabatan lain, telah tertuang dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Istana: Ketua KPK Firli Harus Melepas Jabatan di Polri
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Firli Bahuri saat memberikan kata sambutan disaksikan oleh para wakil KPK Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar pada acara Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/19/2019). Acara serah terima jabatan sekaligus pisah sambut pimpinan KPK diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas. Seluruh anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan pimpinan KPK periode 2019-2023 secara bersamaan membacakan Pakta Integritas dan dilanjutkan penandatanganan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri harus melepas jabatannya di Polri.

"Harus mundur atau non aktif dari jabatan lain," kata Dini saat konfirmasi, Jakarta, Selasa (24/12/2019).

Menurut Dini, pimpinan KPK tidak boleh merangkap jabatan lain, telah tertuang dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Istana Minta Dewas KPK Tidak Rangkap Jabatan

"Pasal 29 Undang-Undang KPK, jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK," tutur Dini.

Diketahui, usai menjabat Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, Firli kini menjadi analisis kebijakan Baharkam Polri.

Selain Firli, pimpinan KPK lainnya seperti Nawawi Pomolango yang saat ini menjabat hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, harus melepaskan jabatan tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas