Istana: Ketua KPK Firli Harus Melepas Jabatan di Polri
pimpinan KPK tidak boleh merangkap jabatan lain, telah tertuang dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri harus melepas jabatannya di Polri.
"Harus mundur atau non aktif dari jabatan lain," kata Dini saat konfirmasi, Jakarta, Selasa (24/12/2019).
Menurut Dini, pimpinan KPK tidak boleh merangkap jabatan lain, telah tertuang dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Istana Minta Dewas KPK Tidak Rangkap Jabatan
"Pasal 29 Undang-Undang KPK, jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK," tutur Dini.
Diketahui, usai menjabat Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, Firli kini menjadi analisis kebijakan Baharkam Polri.
Selain Firli, pimpinan KPK lainnya seperti Nawawi Pomolango yang saat ini menjabat hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, harus melepaskan jabatan tersebut.