Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Situs Streaming Film Ilegal INDOXXI Nyatakan Pamit, Netizen Indonesia Ungkapkan Perpisahanya

Situs streaming film IndoXXI menyatakan akan menghentikan layananya pada Januari 2020

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Situs Streaming Film Ilegal INDOXXI Nyatakan Pamit, Netizen Indonesia Ungkapkan Perpisahanya
Screenshot IndoXXI
Tampilan situs streaming nonton film ilegal IndoXXI 

Tutupnya IndoXXI pada Januari 2020 juga sempat menjadi perbincangan dan menjadi tranding topic Twitter.

Kominfo blokir IndoXXI per tahun 2020
Kominfo blokir IndoXXI per tahun 2020 (Twitter trending dan @itsraye14)

Diketahui situs IndoXXI menyediakan berbagai film yang dapat ditonton secara gratis.

Dikutip dari Kompas.com Situs film bajakan ini sudah diblokir beberapa kali oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menteri Komunikasi dan Informatika  Johnny G. Plate menyebut dalam menangangi kasus pemblokiran situs-situs film bajakan, pihaknya tidak akan sembarangan memblokir situs-situs tersebut

Dalam menanggani kasus ini, Kominfo menggandeng kepolisian hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan apakah situs yang dimaksud melanggar hukum.

"Tidak bisa seenaknya blokir-memblokir. Harus dilihat dulu apakah benar situs yang dimaksud membajak," kata Johnny seperti dikutip dari Kontan, Selasa (24/12/2019).

Penertiban situs-situs bajakan tersebut dinilai perlu karena dengan adanya situs-situs illegal tersebut dapat berindikasi melanggar hukum .

Berita Rekomendasi

Tak hanya melanggar hukum, situs-situs film bajakan tersebut juga dapat merugikan perekonomian industri film Indonesia.

"Kita harus jaga jangan sampai kebiasaan bajak dibiarkan, lalu nanti keseluruhan perekonomian kita jadi masalah karena negara lain menuntut kita," ujar Johnny.

Lebih lanjut, Johnny memastikan pihaknya akan mendukung inovasi dan kreativitas masyarakat Indonesia, namun tidak dengan pembajakan.

Berdasarkan survei dari YouGov untuk Coalition Against Piracy (CAP) atau koalisi melawan pembajakan, pemblokiran tersebut telah dilakukan Kominfo dalam waktu enam bulan terkahir atau sekitar Juli 2019. 

Dalam survei itu dijelaskan bahwa hampir 63 persen (dari 1.045 sampel) konsumen online di Indonesia memiliki perilaku menonton konten online dengan cara mengakses situs web streaming bajakan atau situs torrent demi tidak membayar biaya langganan.

Sementara itu, IndoXXI merupakan aplikasi paling populer dan digunakan oleh 35 persen perangkat streaming gelap (ISD).

Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh CAP, IndoXXI populer bagi kalangan pengguna yang berusia di rentang 18-24 tahun, yakni sebanyak 44 persen.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas