YLBHI Sebut Dewan Pengawas Rangkaian Tangan Presiden dalam KPK
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyebut pembentukan Dewan Pengawas KPK adalah kontrol presiden.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
"Kita tahu, kekuasaan absolute itu pasti akan berkecenderungan korupsi," lanjutnya.
Sehingga untuk mencegah KPK menjadi lembaga yang absolute power, maka dengan adanya Dewan Pengawas KPK akan memperbaiki dan menyempurnakan sistem KPK.
"Jadi sebetulnya itu yang ingin kita perbaiki, kita sempurnakan untuk sistem KPK ke depan," jelas Dini.
Mengenai fungsi Dewan Pengawas KPK yang memberi izin atau tidak memberi izin penggeledahan, penyitaan maupun penyadapan kepada KPK, Dini mengatakan fungsi izin itu hanya berlaku maksimal sehari.
Sehingga, ketika satu hari Dewan Pengawas KPK tidak merespons permintaan izin dari KPK, fungsi Dewan Pengawas KPK itu tidak berlaku.
"Dari sisi prosedur penggeledahan, penyadapan, penyitaan diberi waktu maksimum 1x24 jam," ungkap Dini.
"Jadi dewas itu juga bukan boleh berlama-lama, jadi jika ada alasan yang valid juga tidak boleh menahan," lanjutnya.
Dini juga menegaskan, pembentukan Dewan Pengawas KPK untuk memperkuat KPK.
Seperti yang disampaikan Presiden Jokowi, Dini mengatakan, sistem check and balances pada KPK bertujuan untuk memperkuat KPK.
"Yang kita mau bagaimana kerja KPK ke depan lebih baik, KPK diperkuat, makanya Pak Jokowi selalu mengatakan KPK diperkuat dengan sistem check and balances ini," imbuh Dini.
Senada dengan Muhammad Isnur, sebelumnya Wakil Direktur Visi Integritas, Emerson Yuntho juga menyebut selama ini KPK sudah diawasi.
Sehingga menurutnya keliru jika KPK disebut tidak ada yang mengawasi menjadi alasan pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Menurut Emerson, selama ini KPK sudah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III.
"Kalau dibilang selama ini KPK tidak diawasi, saya kira keliru," ujar Emerson Yuntho di Studio Menara Kompas, Sabtu (14/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.