Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan Natal di Dharmasraya, Ma'ruf Amin: Harus Ada Kesepakatan agar Umat Nasrani Bisa Merayakan

Ma'ruf Amin mengimbau harusnya ada kesepakatan kepala daerah dengan tokoh setempat agar umat Nasrani bisa tetap merayakan Natal di wilayah itu.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Larangan Natal di Dharmasraya, Ma'ruf Amin: Harus Ada Kesepakatan agar Umat Nasrani Bisa Merayakan
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019). 

"Memang, kalau kami menganggapnya memang ini ada pelarangan walaupun tidak harus bersifat formal begitu ya, tidak ada surat, macam-macam, tapi imbauan itu agar tidak merayakannya," ujar Choirul.

Choirul mengungkap penyebab dari kasus ini adalah tidak adanya gereja yang berdiri tetap secara resmi di dua kabupaten itu.

"Memang akar masalahnya adalah soal rumah ibadah, lah ini yang menurut kami memang harus ada jalan keluar," ungkapnya.

Ia kemudian menyinggung soal Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri mengenai pendirian rumah ibadah.

Diketahui, dalam PBM tahun 2006 itu terdapat batas minimal penganut suatu agama, yakni 90 orang, dan baru akan diizinkan membuat rumah ibadah.

Dari peraturan itu, Choirul menyebut jika memang penganut Kristiani di wilayah itu belum mencapai batas minimal, maka seharusnya ada rumah ibadah sementara.

Rumah ibadah itu juga tak serta merta berdiri, melainkan berdasarkan persetujuan kepala daerah.

Berita Rekomendasi

"Dalam PBM dua menteri itu, jalan keluarnya sederhana kok," kata Choirul.

"Yang pertama kalau memang tidak mencukupi kuota, ya bikin rumah ibadah sementara, dan itu diskresial oleh kepada daerah," sambungnya.

Choirul menyayangkan sebenarnya kasus seperti ini harusnya sudah lama selesai dan tak perlu berlarut-larut.

"Harusnya situasi begini sudah (lama selesai), ini kan terjadi terus-menerus nih," katanya.

Choirul juga menyorot sampai kapan permasalahan kurangnya jumlah penganut agama ini menjadi konflik.

Padahal kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama sudah dijamin dalam konstitusi.

"Ada klausul dalam PBM dua menteri itu yang mengatakan ada kebutuhan nyata," kata Choirul.

"Mau sampai kapan orang yang punya (agama dibatasi haknya)? Setiap orang dengan agamanya dan kepercayaannya masing-masing punya itikad baik ketika dia mau merayakan, mau beribadah," tegasnya.

"Itu kan harusnya difasilitasi. Mau sampai kapan atas nama rezim administrasi mereka tidak bisa menjalankan agamanya?"

Berikut video lengkapnya:

(Tribunnews.com/Ifa Nabila)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas