Ratna Sarumpaet Komentari Langkah Prabowo jadi Menhan: Kita Kasih Kesempatan
Ratna Sarumpaet bebas bersyarat, ia turut berkomentar terhadap langkah Prabowo Subianto menjadi Menteri Pertahanan di kabinet Presiden Jokowi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Hal tersebut disampaikan oleh Ratna Sarumpaet saat ditemui di kediamannya, kawasan Kampung Melayu Kecil, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).
"Diinfokan bebas baru tadi pagi," kata Ratna, dikutip dari laman Kompas.com, Kamis (26/12/2019).
Kebebasan Ratna ini ternyata tak sesuai dari prediksinya.
Awalnya ia memprediksi akan bebas pada 19 Desember lalu, tapi karena keputusan inkrah terlalu singkat, sehingga keinginannya baru terwujud hari ini.
Kata Kuasa Hukum
Masih mengutip Kompas.com, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan, Ratna dinyatakan bebas setelah permohonan bebas bersyarat dikabulkan.
Selain itu, ia menyampaikan, kebebasan Ratna itu juga berasal dari remisi hari raya Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan.
"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat Ibu Ratna dikabulkan serta Ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.
Sehingga, menurutnya, dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.
Desmihardi berujar, Ratna Sarumpaet berencana berkumpul bersama anak dan cucu setelah kebebasan bersyaratnya ini.
"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman Ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.
Melansir Kompas.com, Ratna Sarumpaet terjerat kasus penyebaran berita bohong (hoaks), dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara pada 11 Juli 2019 lalu.
Namun, Ratna hanya menjalani masa hukuman selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.
Ratna menyebarkan berita bohong bahwa telah dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat.