Tanggapi Kasus Kecelakaan Bus Sriwijaya, YLKI: Kenapa Bus Berusia 20 Tahun Masih Bisa Beroperasi?
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi meminta pihak Kemenhub untuk menerapkan sanksi hingga pencabutan izin dengan adanya peristiwa kecelakaan ini.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
Fakta Baru Kecelakaan Bus Sriwijaya
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengerahkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengungkap penyebab kecelakaan maut Bus Sriwijaya di Pagar Alam, Sumatera Selatan, Senin (23/12/2019) malam.
Dalam penelusuran KNKT di Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, diduga sebelum Bus Sriwijaya terjun ke jurang, sopir tidak melakukan pengereman.
Penelusuran tersebut berdasarkan pembatas jalan tidak ada bekas pengereman Bus Sriwijaya hingga terjun ke jurang.
Ketua Tim Investigasi KNKT, Ahmad Wildan juga mengungkap Bus Sriwijaya melaju dengan kecepatan tinggi.
"Pemeriksaan tim terhadap korban selamat pada kecelakaan tersebut diketahui bus melaju dengan kecepatan tinggi," kata Ketua Tim Investigasi KNKT, Ahmad Wildan saat melakukan investigasi, Kamis (26/12/2019).
Lebih lanjut Ahmad Wildan mengatakan pada lokasi kejadian tidak adanya bekas rem Bus Sriwijaya.
"Tidak ada bekas atau jejak rem di lokasi terjadinya kecelakaan itu," ujar Wildan, dikutip Kompas.com.
Sampat saat ini, KNKT sudah melakukan investigasi di sekitar lokasi pembatas jalan yang ditabrak Bus Sriwijaya dan kantor pengelola jasa angkutan itu.
Namun, proses evakuasi bangkai bus Sriwijaya masih diupayakan dan belum diperiksa lebih lanjut.
Ahmad Wildan menyebut, Bus Sriwijaya hilang kendali akibat rem yang blong dan tidak ada bekas pengereman di jalan.
Dalam kecelakaan Bus Sriwijaya, KNKT menduga sopir bus melanggar prosedur keselamatan berkendara.
Sebelumnya, sopir Bus Sriwijaya diduga mengantuk, tetapi saat investigasi tim KNKT tidak menemukan indikasi kelelahan atau hilang kesadaran karena mengantuk.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)