Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update CPNS 2019, Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilaksanakan Mulai 27 Januari 2020

Jadwal pelaksanaan TES SKD di tiap instansi kementerian, lembaga, provinsi, CPNS 2019 resmi dari BKN serta update status terbaru dari BKNgoid

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Update CPNS 2019, Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilaksanakan Mulai 27 Januari 2020
Screenshot twitter @BKNgoid
CPNS 2019: Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tiap Instansi Melaksanakan Mulai 27 Januari 2020 

Tentunya login terlebih dahulu menggunakan akun pendaftaran.

Ilustrasi masa sanggah pada seleksi CPNS 2019. Masa sanggah bisa digunakan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun persyaratan dan dokumen yang diunggah sudah sesuai. Masa sanggah dilaksanakan pada 16-26 Desember 2019.
Ilustrasi Gunakan Alasan yang Baik saat Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019, Masa Sanggahan 3 Hari (Instagram/@bkngoidofficial)

Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi

Berikut cara sanggah hasil seleksi administrasi sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi BKN di @bkngoigofficial.

- Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

- Tahapan kedua, sanggahan pelamar akan diverivikasi oleh panitian pelaksana seleksi CPNS Instansi.

- Tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan diterima atau ditolak.

- Pengumuman ini akan pelamar terima maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Masa Sanggah.(Tangkapan Layar dari sscn.bkn.go.id)
Masa Sanggah (Tangkapan Layar dari sscn.bkn.go.id)
BERITA REKOMENDASI

“Dalam melakukan sanggahan, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang atau memperbarui dokumen yang telah diunggah serta menambah dokumen apapun,” jelas Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono sebagaimana dikutip dari BKN.go.id.

Hal itu berarti bagi pelamar TMS hanya dapat menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2019 tanpa memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang atau memperbarui dokumen yang telah diunggah.

Berikan alasan sanggahan yang masuk akal dan sesuai dengan kesalahan di SSCN maksimal 100 kata.

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas