Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Bupati Nduga Mundur, Menteri Mahfud MD Sarankan Tanya Tito Karnavian

Mahfud MD tampak terburu-buru meninggalkan Komplek Istana. Dia langsung masuk ke dalam mobil dinasnya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Wakil Bupati Nduga Mundur, Menteri Mahfud MD Sarankan Tanya Tito Karnavian
Twitter/ @jayapuraupdate
Viral video Wakil Bupati Nduga Mengundurkan Diri saat Orasi Demi Rakyat, Kemendagri Bertindak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD enggan mengomentari aksi viral Wakil Bupati Nduga, Papua Wentius Nimiangge.

"Tanya Kemendagri saja," singkat Mahfud MD di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Mahfud MD tampak terburu-buru meninggalkan Komplek Istana. Dia langsung masuk ke dalam mobil dinasnya berwarna hitam.

Untuk diketahui, belakangan beredar video Wakil Bupati Nduga Wentius Nemiangge mengundurkan diri saat orasi demi rakyat.

Dalam video yang beredar, terlihat Wentius memimpin orasi di Bandara Kenyam, ‎Senin (23/12/2019). Wentius mengungkapkan rasa kecewanya pada pemerintah pusat.‎ Dia juga tidak sanggup melihat sejumlah kekerasan hingga pembunuhan yang menimpa warganya.

Dikutip dari YouTube Shapaleck WENE, Wentius merasa warganya di wilayah Nduga tidak memperoleh hak yang sama dengan warga di luar Papua.

Berita Rekomendasi

Wentius ‎menyebut jabatannya sebagai wakil bupati tidak pernah didengarkan. Dalam kesempatan itu, Wentius menyatakan mundur dari jabatannya sebagai wakil bupati Nduga.

Baca: Johnny G Plate dan Luhut Gelar Open House Natal, Prabowo, Budi Karya, hingga Mahfud MD Hadir

Padahal masa jabatannya baru habis pada tahun 2020. Potret Wentius ‎memimpin orasi di depan masyarakat Nduga juga beredar di media sosial Twitter.

Menyikapi ini, Kemendagri melalui Dirjen Pusat ‎Penerangan (Puspen) Kemendagri, Bahtiar memberi tanggapan. Menurut dia, Kemendagri belum mengetahui hal itu.

"Belum tahu, baru info dari media," ujar Bahtiar.

Bahtiar menjelaskan sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dibuna oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Sehingga jika ada pengunduran diri, urusan administrasi menjadi kewenangan gubernur sebagai pembina.

"Nanti kami cek ke gubernur atau Pemprov Papua sebagai pembinanya," tambah Bahtiar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas