Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 FAKTA Penangkapan 2 Penyerang Novel Baswedan: Anggota Polisi Aktif hingga Respons Mahfud MD

Berikut sejumlah fakta penangkapan dua penyerang Novel Baswedan yang ternyata anggota polisi aktif hingga respons Mahfud MD.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in 5 FAKTA Penangkapan 2 Penyerang Novel Baswedan: Anggota Polisi Aktif hingga Respons Mahfud MD
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyampaikan kata sambutan pada acara penyambutan dirinya kembali aktif bekerja, di pelataran gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018). Kegiatan itu sekaligus diselenggarakan untuk memperingati 16 bulan kasus penyerangan Novel Baswedan yang belum menunjukkan titik terang. 

"Dua itu ditangkap di Cimanggis, Depok. Polisi aktif," ujar Argo saat jumpa pers.

Saat ditanya lebih lanjut apakah keduanya adalah anggota Brimob Polri yang markasnya juga berada di kawasan Cimanggis, Argo tak menjawab lugas.

"Yang pasti dua anggota polisi aktif yang ditangkap. Yang penting itu. Sekarang sedang diperiksa," ucap Argo.

3. Dibawa ke Polda Metro Jaya

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus serta jajaran kepolisian melakukan konferensi pers terkait penangkapan tersangka penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019). Menurut Listyo Tadi malam tim teknis telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap Novel Baswedan, pelaku ada dua orang dengan inisial RM dan RB.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus serta jajaran kepolisian melakukan konferensi pers terkait penangkapan tersangka penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019). (Tribunnews/JEPRIMA)

Masih menurut Argo, kedua pelaku juga telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan melalui pendampingan dari divisi hukum dari Mabes Polri.

Bahkan, polisi telah menetapkan kedua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sebagai tersangka.

Terkait motif penyiraman, Argo belum bisa menyampaikan sebab keduanya masih diperiksa.

Berita Rekomendasi

"Nanti setelah pemeriksaan, akan kami sampaikan," ujar Argo.

4. Kronologi penangkapan

Penangkapan kedua pelaku penyerangan Novel Baswedan terjadi setelah menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.

Ada proses panjang yang dilaukukan Polri sebelum akhirnya menangkap kedua pelaku berinisial RB dan RM ini.

Selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra rekontruksi sebanyak 7 kali, Polri dalam penyelidikannya telah memeriksa sebanyak 73 saksi.


"Setelah melalui proses yang panjang kemudian juga penyidikan-penyidikan. Kemudian kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar," kata Argo.

Setelah membentuk tim, Polri juga bekerja sama dengan instansi seperti forensik selama proses penyelidikan berlangsung.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas