Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Tersangka Penyerang Novel Dipindah ke Rutan Bareskrim Polri setelah 35 Jam Diperiksa

Tersangka penyerang Novel Baswedan Dipindah di Rutan Bareskrim Polri setelah 35 jam diperiksa intestif oleh tim penyidik Polda Metro jaya.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in BREAKING NEWS: Tersangka Penyerang Novel Dipindah ke Rutan Bareskrim Polri setelah 35 Jam Diperiksa
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Salah satu terduga pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri, Sabtu (27/12/2019) sore. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua orang tersangka RB dan RM terlihat masuk ke dalam mobil polisi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

Mereka akan dipindahkan ke Bareskrim Polri usai diperiksa secara intensif selama lebih dari satu hari atau sekira 35 jam di Polda Metro Jaya.

Mereka berperan sebagai sopir dan penyiram air keras terhadap penyidik KPK senior Novel Baswedan pada 11 April 2017 silam.

Dua tersangka ini diduga merupakan dua polisi aktif dari Satuan Brimob.

Hingga saat ini polisi masih mendalami motif dari pelaku untuk menyerang Novel Baswedan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut dua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Pelaku yang diduga melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan, setelah dilakukan pemeriksaan akan kita bawa ke Bareskrim Polri,"

BERITA REKOMENDASI

"Dan mulai hari ini juga tersangka sudah dilakukan penahanan, kita tahan selama 20 hari kedepan," ungkap Brigjen Argo, Sabtu (28/12/2019) yang dikutip dari Youtube Kompas TV.

Argo pun menjelaskan jika proses penyidikan masih berjalan.

"Tentunya tim penyidik akan segera melaksanakan proses penyelidikan yang lain,"

Lebih lanjut soal hasil pemeriksaan, pihaknya mengatakan sudah menanyakan semua hal termasuk motif dan kronologi.

"Semuanya ditanyakan, motifpun ditanyakan, kronologi pun ditanyakan, polisi ini bukan untuk menghakimi tetapi membuktikan,"


"Makanya hasil dari pembuktian ini akan digunakan disidang pengadilan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil menangkap pelaku penyerangan Novel Baswedan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas