Ingin Temui Dua Tersangka Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan: Itu Dendam Pribadi atau Atasannya?
Novel Baswedan ingin bertemu dengan dua pelaku penyiraman air keras terhadapnya yang telah diamankan polisi. Ia tak terpcaya ada motif dendam pribadi.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ingin bertemu dengan dua pelaku penyiraman air keras terhadapnya yang telah diamankan polisi.
Pasalnya, Novel Baswedan tak percaya bila motif dari penyiraman air keras tersebut karena dilatarbelakangi dengan pribadi antara pelaku dengannya.
"Jadi apalagi kalau dibilang ada dendam pribadi, emang saya punya utang apa. Saya pikir mungkin kalau lebih baik kalau saya ketemu orangnya," kata Novel Baswedan saat ditemui di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (27/12/2019).
Novel Baswedan mengaku tak mengenal kedua pelaku berinisial RM dan RB yang merupakan anggota Polri aktif.
Karenanya, ia tak yakin kalau kedua tersangka itu nekat menyerangnya pada 11 April 2017 itu karena masalah dendam.
Novel Baswedan pun mempertanyakan apakah denda yang dimaksud adalah dendam dari atasan kedua tersangka tersebut.
"Saya kenal dengan banyak anggota Brimob, TNI dan saya yakin rasanya mereka enggak mungkin lakukan hal seperti itu. Kalau dibilang dendam, itu dendam pribadi dia apa dendam atasannya?," kata Novel.
Namun, Novel pun enggan bicara lebih jauh terkait telah ditangkapnya dua tersangka penyerangnya.
Ia menghormati proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian.
Baca: Kabareskrim Sebut 2 Penyiram Air Keras Terhadap Novel Baswedan Polisi Aktif, Ditangkap di Depok
Baca: Firli Bahuri Beberkan Perbedaan Cara Kerja 2 Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK
"Saya enggak ingin komentar lebih jauh karena tentunya polisi sedang lakukan pemeriksaan, saya harus hormati," kata Novel.
Diberitakan sebelumnya, Markas Besar Kepolisian RI telah menetapkan dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sebagai tersangka.
Hal itu dikatakan Karopenmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
"Tadi pagi jadi tersangka," kata Argo.
RM dan RB berstatus sebagai polisi aktif. Keduanya ditangkap pada Kamis (26/12/2019) malam di Cimanggis, Depok.
Sederet fakta pelaku penyiram Novel Baswedan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.