Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jabatan Baru KSP, Pakar Pertanyakan Semangat Reformasi Birokrasi yang Dibangun Jokowi

Pos jabatan baru di lingkungan KSP lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2019 bertentangan Semangat Reformasi Birokrasi Jokowi

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Jabatan Baru KSP, Pakar Pertanyakan Semangat Reformasi Birokrasi yang Dibangun Jokowi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat peresmian pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2019). Dalam sambutannya, Presiden Jokowi meminta seluruh pihak baik pusat maupun daerah serius menggarap infrastruktur demi kemajuan bangsa dan meningkatkan perekonomian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk pos jabatan baru di lingkungan Kantor Staf Presiden (KSP) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2019 tentang KSP mendapat respons beragam dari lapisan masyarakat.

Termasuk komentar dari pakar Sosial Politik (Sospol) dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr Drajat Tri Kartono, M Si.

Drajat berpendapat keluarnya Perpres tersebut bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang pernah digaungkan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu 

"Iya memang betul ada perbedaan dengan apa yang sudah di sampaikan Pak Jokowi kemarin yang ingin memangkas birokrasi yang ada," kata Drajat saat dihubungi Tribunnews.com lewat sabungan telepon, Jumat (27/12/2019).

Melihat kondisi tersebut, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNS ini mempertanyakan sistem birokrasi yang dibangun mantan Wali Kota Solo tersebut.

Drajat menjelaskan berdasarkan pembangunan sistem birokrasi terdapat dua teori yang berkembang. 

Pertama dikenal dengan istilah downsizing, yang memiliki arti perampingan yang saat ini diterapkan dalam pemerintahan Amerika Serikat. 

BERITA REKOMENDASI

Baca: Manchester City Kalah dari Wolverhampton, Pep Guardiola: Sudah Tidak Mungkin Mengejar Liverpool

Sedangkan teori kedua rightsizing, bermakna birokrasi disesuaikan dengan kapasitas yang diperlukan. Tercatat seperti negara-negara di Benua Eropa dan China menerapkan teori ini.

"Indonesia yang mana? kalau menurut saya yang cocok ya itu rightsizing," ujar Drajat.

Menurutnya, perampingan birokrasi juga tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ada hitungan matematis yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah.

Dari hitungan tersebut akan diketahui pos-pos mana yang memperlukan suntikan tenaga tambahan, dan mana yang perlu dipangkas birokrasinya.

"Harus ada analisis jabatan dan beban kerja," lanjutnya.

Hak Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menpora Zainudin Amali (kiri) dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan) menerima Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan bersama pengurus lainnya saat pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/12/2019). Dalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo meminta Ketua Umum PSSI Periode 2019-2023, Mochamad Iriawan merombak sistem dalam tubuh persepakbolaan Indonesia agar lebih baik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menpora Zainudin Amali (kiri) dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan) menerima Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan bersama pengurus lainnya saat pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/12/2019). Dalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo meminta Ketua Umum PSSI Periode 2019-2023, Mochamad Iriawan merombak sistem dalam tubuh persepakbolaan Indonesia agar lebih baik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas