Kasus Novel Baswedan Harus Diusut Tuntas, Saor Siagian Singgung Reputasi Kabareskrim
Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian menuntut agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap kliennya.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian menuntut agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap kliennya.
Hal ini ia sampaikan dalam program 'Apa Kabar Indonesia Pagi' yang dilansir kanal YouTube Talk Show TvOne Sabtu (28/12/2019).
Sebelumnya, Saor menyatakan apresiasinya atas penetapan dua tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
"Pertama kami kira berikan apresiasi kepihak kepolisian karena sudah mengumumkan dua tersangka dan tadi dikatakan dua polisi aktif," ujar Saor.
Meski begitu, pengacara Novel ini mengaku bingung terkait informasi penangkapan kedua tersangka dalam kasus penyerangan Novel ini.
"Tapi agak bingung ini. Kalau dalam rilis dikatakan menyerahkan diri, tapi kemudian polisi mengatakan ditangkap," ujar Saor.
Ia juga merasa heran kenapa dalam hal sederhana seperti ini pihak kepolisian masih mengalamai kesalahpahaman informasi.
Pengacara Novel ini, kemudian meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan tanpa meninggalkan objektifitas dan fakta sebenarnya.
Jangan sampai ini hanya berhenti pada pengungkapan tersangka saja tanpa ada penindakan lebih lanjut seperti yang terjadi pada kasus penganiayaan penyidik KPK di Borobudur.
"Oleh karena itu, saya kira polisi harus betul-betul menuntaskan ini," kata Saor.
"Kalau ini hanya sebagai lip service saja, ini dapat meruntuhkan kepercayaan kami kepada polisi," imbuhnya.
"Contohnya peristiwa penganiayaan daripada beberapa penyidik di Borobudur," ujarnya.
"Mereka menangkap tersangka penganiayaanya, namun sampai detik kita bicarakan ini tidak ada follow up nya," jelas Saor.
Sehingga Saor menegaskan kembali bahwa dia akan terus mendorong polisi untuk terus melakukan pengusutan hingga tuntas.