Kuasa Hukum Novel Baswedan Ungkap Beberapa Kejadian Janggal Sebelum Dua Pelaku Ditangkap
Kuasa Hukum Novel Baswedan mengungkapkan beberapa kejanggalan yang terjadi dari penangkapan dua pelaku penyerangan Bovel Baswedan.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
Menurut M Isnur, penangkapan dua tersangka yang diduga pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan tersebut sangat berbeda dengan temuan-temuan sebelumnya.
Terutama soal motif penyerangan pelaku yang mengatakan dendam pribadi.
Diketahui sebelumnya, tim investigasi dan Komnas HAM telah menemukan beberapa hal terkait kasus Novel Baswedan.
"Yang ini kan (Tim Investigasi dan Komnas HAM) kita bisa lihat, motif tidak bisa dilepaskan dari penyidik KPK, dia (Novel Baswedan) bekerja sebagai penyidik KPK mengungkap kasus besar (berhubungan)," paparnya.
"Nah sekarang jadi kasus motif dendam pribadi," tambahnya.
Tak hanya itu, M Isnur pun mempertanyakan sejauh mana kejadian yang sebenarnya.
"Tiga hari sebelumnya nggak ada ditemukan di 27 Desember 2019 ada penangkapan, apakah ini terjadi demikian? Tiga hari penyidikan ditangkap pelakunya atau ada hubungan yang sangat jauh gitu," paparnya.
Pelaku Novel Dipindah
Dua tersangka penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (28/12/2019).
Pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan berinisial RM dan RB.
Keduanya merupakan anggota Polri aktif.
Saat hendak dipindahkan, keduanya mengenakan seragam tahanan dan tangan terborgol.
Ketika menuju kendaraan polisi, satu diantara dua pelaku tersebut, yakni RB berteriak mengatakan bahwa Novel Baswedan seorang pengkhianat.
"Tolong dicatat! Saya nggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," ujar RB dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Sabtu (28/12/2019).