Pelaku Penyerangan Novel: Tolong Dicatat Saya Tidak Suka Sama Novel Karena Dia Pengkhianat
Pelaku penyerangan terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipindahkan kemunju ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut dua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Pelaku yang diduga melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan, setelah dilakukan pemeriksaan akan kita bawa ke Bareskrim Polri,"
"Dan mulai hari ini juga tersangka sudah dilakukan penahanan, kita tahan selama 20 hari kedepan," ungkap Brigjen Argo, Sabtu (28/12/2019) yang dikutip dari Youtube Kompas TV.
Diwartakan Tribunnews, Argo pun menjelaskan jika proses penyidikan masih berjalan.
"Tentunya tim penyidik akan segera melaksanakan proses penyelidikan yang lain,"
Lebih lanjut soal hasil pemeriksaan, pihaknya mengatakan sudah menanyakan semua hal termasuk motif dan kronologi.
"Semuanya ditanyakan, motifpun ditanyakan, kronologi pun ditanyakan, polisi ini bukan untuk menghakimi tetapi membuktikan,"
"Makanya hasil dari pembuktian ini akan digunakan disidang pengadilan," tuturnya.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Inza Maliana)