Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengumuman Hasil Sanggah CPNS Kemenkeu 2019, 18 Peserta Lolos Seleksi, Cek Namamu di Sini

Pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2019.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Pengumuman Hasil Sanggah CPNS Kemenkeu 2019, 18 Peserta Lolos Seleksi, Cek Namamu di Sini
www.kemenkeu.go.id
Pengumuman hasil sanggah CPNS Kemenkeu 2019. 

Bagi pelamar yang tidak mengikuti tahapan seleksi SKD, berarti dinyatakan gugur.

Berikut hal-hal penting lain yang disampaikan panitia CPNS Kemenkeu Tahun 2019 lewat pengumuman resminya:

1. Kelulusan Seleksi Administrasi dalam masa sanggah didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang diunggah pelamar dibandingkan dengan persyaratan administrasi dan diperkuat oleh sanggahan pelamar.

2. Pelamar yang nomor register dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Verifikasi Berkas Fisik.

3. Pelamar yang telah melakukan sanggah namun nomor register dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi.

Pelamar dapat melihat jawaban sanggahan dengan mengakses akun Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional (SSCN) masing-masing pelamar melalui laman https://sscn.bkn.go.id.

4. Pelamar yang telah dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi mempersiapkan dokumendokumen sebagai berikut untuk dibawa pada saat Verifikasi Berkas Fisik:

Berita Rekomendasi

a. Kartu Tanda Peserta Ujian, dapat diunduh di akun SSCN pelamar dan harus dicetak jelas pada kertas A4 agar barcode pada Kartu Peserta Ujian dapat terbaca scanner;

b. Ijazah asli dan Transkrip Akademik asli (ijazah dan transkrip akademik sesuai kualifikasi pendidikan pada jabatan yang dilamar);

c. KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP;

d. Dokumen pendukung lainnya, yaitu:

1) Fotokopi KTP Bapak/Ibu Kandung, Akta Kelahiran/surat keterangan lahir pelamar, dan surat keterangan hubungan keluarga dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku, untuk pelamar Formasi Khusus Putra/i Papua;

2) Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas dan menerangkan jenis disabilitas pelamar, untuk pelamar Penyandang Disabilitas (Formasi Khusus dan Formasi Umum);

3) Surat keterangan dari Perguruan Tinggi pelamar yang menyatakan bahwa predikat kelulusan pelamar cumlaude/dengan pujian apabila pada Ijazah/Transkrip Akademik pelamar tidak tercantum predikat kelulusan, untuk pelamar Formasi Khusus Putra/i Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” atau ”Cumlaude”;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas