Soal Jabatan Baru KSP, Pakar Sebut Menteri Nadiem Lebih Pantas Punya Wakil daripada Moeldoko
Langkah Jokowi Tambah Jabatan Baru Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tuai Komentar Pakar pakar Sosial Politik (Sospol) dari Universitas Sebelas Maret.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk pos jabatan baru di lingkungan Kantor Staf Presiden (KSP) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2019 tentang KSP mendapat respon beragam dari lapisan masyarakat.
Termasuk komentar dari pakar Sosial Politik (Sospol) dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr Drajat Tri Kartono, M Si.
Drajat menilai saat ini jabatan baru guna mengisi wakil KSP untuk mendampingi Moeldoko tidak terlalu dibutuhkan.
Menurut Drajat penambahan jabatan yang ada di lingkungan KSP bisa dilimpahkan ke lembaga pemerintahan lainnya, seperti kementerian.
"Yang mendesak itu wakil menteri di Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud)," kata Drajat saat dihubungi Tribunnews.com lewat sabungan telepon, Jumat (27/12/2019).
Drajat berpendapat Kemdikbud lebih pantas mendapatkan prioritas wakil dari pada KSP.
Alasan ini berdasarkan tugas yang dimiliki Kemdikbud lebih banyak dan luas dibandingkan KSP.
Besarnya tugas Kemdikbud satu di antaranya bisa dilihat dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang 20 persen diberikan kepada kementerian berslogan Tut Wuri Handayani tersebut.
Baca: Tragedi Kecelakaan Bus Sriwijaya, KNKT Temukan Sopir yang Tidak Pernah Libur Selama 1 Tahun Bekerja
Tentu dengan besarnya anggaran untuk dikelola, besar pula tugas yang diemban.
"Kemdikbud mengursi pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi. Itu tugas besar tapi tidak ada wakil menterinya," lanjut Drajat.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNS ini melihat Menteri Nadiem Makarim akan kewalahan mengurus semua tanggungjawabnya seorang diri.
Dengan kehadiran wakil menteri Kemdikbud, Drajat berharap mampu meringankan dan memaksimalkan kinerja dari mas menteri ini.
Baik dalam sektor pengembangan maupun penataan dalam lingkungan Kemdikbud.