Tertangkapnya Pelaku Penyerang Novel Disebut Hanya 'Pasang Badan', Ahli Hukum: Itu Wajar Saja
Tertangkapnya pelaku penyerang Novel Baswedan disebut hanya 'orang yang pasang badan' saja. Begini tanggapan dari Ahli hukum mengenai hal tersebut.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Mabes Polri diapresiasi oleh banyak pihak terkait keberhasilannya mengungkap pelaku penyerang Novel Baswedan.
Novel, penyidik senior KPK diketahui terkena siraman air keras di wajahnya pada 11 April 2017 silam.
Meski Polri mendapat banyak apresiasi positif, dua pelaku penyerangan Novel disebut-sebut hanya sebagai 'orang yang pasang badan' saja.
Spekulasi itu muncul karena dugaan keterlambatan Polri mengungkap pelaku penyerang Novel Baswedan.
Seorang Ahli Hukum, Muhtar Said memberikan komentarnya terkait spekulasi tersebut.
Menurut Said spekulasi yang berkembang adalah hal yang wajar karena terlalu lamanya proses penangkapan pelaku.
"Kalau orang berspekulasi tersebut itu adalah hal yang wajar, karena kasusnya bertahun-tahun mengambang tidak ada kepastian," ujar Said saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (28/12/2019) malam.
Said juga mengatakan kecurigaan publik bisa semakin mendalam karena alat bukti sudah didapatkan sejak awal.
"Padahal ketika sudah ada bukti awal yaitu rekaman, bagi saya dari pihak kepolisian rekaman itu adalah menjadi petunjuk yang sangat efektif."
"Apalagi Bareskrim ini mempunyai alat yang canggih ya," ujar Said yang juga seorang Peneliti Pusat Pendidikan & Anti Korupsi (PUSDAK ) Ilmu Hukum, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Jakarta.
Tertangkapnya pelaku penyerangan, menurut Said justru harus lebih diawasi proses penyidikannya oleh masyarakat.
"Justru adanya penangkapan ini, masyarakat terutama untuk kalangan akademisi hukum dan aktivis anti korupsi, harus mengawasi betul proses penyidikannya," tambahnya.
Menurut Said hal itu berkaitan erat dengan rasa kepercayaan masyarakat kepada Polri.
"Itu penting supaya polisi juga terbuka kepada masyarakat motifnya apa," ujar Said.