Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tertangkapnya Pelaku Penyerang Novel Disebut Hanya 'Pasang Badan', Ahli Hukum: Itu Wajar Saja

Tertangkapnya pelaku penyerang Novel Baswedan disebut hanya 'orang yang pasang badan' saja. Begini tanggapan dari Ahli hukum mengenai hal tersebut.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tertangkapnya Pelaku Penyerang Novel Disebut Hanya 'Pasang Badan', Ahli Hukum: Itu Wajar Saja
Tribunnews/Herudin
Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Tersangka yang merupakan anggota Polri aktif tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. 

Ia mengatakan untuk menambah kepercayaan kepada masyarakat, intinya Polri harus terbuka mengusut kasus penyerangan Novel Baswedan.

Said pun menuturkan, dilihat dari rekaman penyiraman air keras yang beredar, kasus terhadap Novel seperti sudah direncanakan.

Ia menambahkan kasus Novel ini seperti ada 'aktor' di belakang layar yang terlibat.

"Kalau direkaman itukan tindakan yang direncanakan, itu kan ada beberapa elemen yang terlibat, seperti ada aktor."

"Yang perlu didesak kepada Polri adalah aktor yang terlibat di belakang layar kenapa ia sampai menyerang Novel, motifnya apa," tuturnya kepada Tribunnews.com.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku penyerangan Novel Baswedan.

Pelaku yang diamankan merupakan anggota Polri aktif berinisial RM dan RB.

BERITA TERKAIT

Mereka ditangkap di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12/2019) malam.

Hal itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo bersama Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus serta jajaran kepolisian melakukan konferensi pers terkait penangkapan tersangka penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019). Menurut Listyo Tadi malam tim teknis telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap Novel Baswedan, pelaku ada dua orang dengan inisial RM dan RB. (Tribunnews/Jeprima)
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo bersama Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus serta jajaran kepolisian melakukan konferensi pers terkait penangkapan tersangka penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019). Menurut Listyo Tadi malam tim teknis telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap Novel Baswedan, pelaku ada dua orang dengan inisial RM dan RB. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Hingga Sabtu (28/12/2019), dua orang tersangka RB dan RM sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka akan dipindahkan ke Bareskrim Polri usai diperiksa secara intensif selama lebih dari satu hari atau sekira 35 jam di Polda Metro Jaya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut dua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas