Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Walau Apresiasi Polri Tangkap Pelaku Penyiraman, Novel Baswedan : Keterlaluan Disebut Dendam Pribadi

Meski mengapresiasi kinerja Polri yang berhasil menangkap 2 pelaku, Novel Baswedan kecewa motif dendam pribadi dijadikan alasan penyiraman air keras.

Editor: Salma Fenty Irlanda
zoom-in Walau Apresiasi Polri Tangkap Pelaku Penyiraman, Novel Baswedan : Keterlaluan Disebut Dendam Pribadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menggunakan kursi roda saat akan dibawa ke RS Jakarta Eye Center dari RS Mitra Kekuarga, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Novel Baswedan dipindahkan ke RS Jakarta Eye Center untuk menjalani perawatan lanjutan usai dirinya mengalami serangan fisik dari orang tak dikenal dengan menggunakan cairan yang diduga air keras yang membuat Novel Baswedan mengalami luka serius di sekitar wajah. 

TRIBUNNEWS.COM - Meski mengapresiasi kinerja Polri yang berhasil menangkap dua pelaku, Novel Baswedan kecewa motif dendam pribadi dijadikan alasan penyiraman air keras.

Kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan akhirnya berhasil mengungkap pelaku setelah 2,5 tahun bergulir.

Dua anggota polri aktif ditetapkan sebagai pelaku di balik penyiraman air keras Novel Baswedan.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan mengaku masih menunggu proses selanjutnya setelah pihak Mabes Polri menyatakan sudah menangkap dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya.

"Saya tentu tidak bisa menilai saat ini, tapi saya sekarang menunggu proses lanjutannya saja," kata Novel Baswedan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

 Ketika Dugaan Keterlibatan Polisi Terbukti dalam Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Jumat, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada dua pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan. Keduanya merupakan anggota Polri aktif.

Novel Baswedan
Novel Baswedan (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Keduanya berinsial RM dan RB dan telah ditetapkan sebagai tersangka. RM dan RB lalu diamankan pada Kamis malam (26/12/2019) oleh tim kepolisian di Cimanggis, Depok, kemudian dibawa ke Polda Metro.

Berita Rekomendasi

Namun, menurut Novel, ada hal yang aneh dalam penetapan kedua tersangka tersebut.

 Mulai Terungkap Kasus Penyerangan Air Keras Novel Baswedan, Tersangka Masih Polisi Aktif di Polri

"Saya seharusnya mengapresiasi kerja Polri, tapi keterlaluan bila disebut bahwa penyerangan hanya sebagai dendam pribadi sendiri dan tidak terkait dengan hal lain, apakah itu tidak lucu dan aneh?" ucap Novel.

Penyelidikan kasus Novel Baswedan sudah melalui penyelidikan dan penyidikan panjang sejak April 2017. Ada 7 kali olah TKP, ada 73 saksi diperiksa, dan beberapa kali tim dibentuk.

HALAMAN 2 >>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas