6 Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Novel Baswedan dan Libatkan Banyak Pejabat Publik
Ini detail informasi kasus korupsi besar yang ditangani Novel Baswedan dan melibatkan banyak pejabat publik.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalami korban penyerangan pada 11 April 2017 kini bisa bernapas lega.
Setelah bergulir selama dua tahun delapan bulan, akhirnya kasus penyiraman air keras yang menimpanya menemui titik terang.
Tersangka penyerang Novel sudah ditangkap pihak kepolisian, Kamis (26/12/2019).
Yang mengejutkan, mereka adalah dua anggota polisi aktif yang berinisial RM dan RB.
Saat ini, pelaku mendekam selama lebih kurang 20 hari di Rutan Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara pada bulan Juli lalu, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan menyebut, ada 6 kasus high profile yang mungkin memunculkan balas dendam atau serangan balik terhadap Novel.
Enam kasus itu yakni kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP); kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar; kasus Mantan Sekjen MA, Nurhadi; kasus korupsi mantan Bupati Buol, Amran Batalipu; kasus korupsi Wisma Atlet, dan kasus penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
Berikut informasi enam kasus yang ditangani Novel yang Tribunnews.com dapatkan dari berbagai sumber:
1. Kasus Suap Sekjen MA Nurhadi
KPK menetapkan eks sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka.
Nurhadi diduga terlibat kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA serta penerimaan gratifikasi.
Nurhadi dijerat bersama Rezky Herbiyanto yang merupakan menantunya serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, pada 2010, PT MIT menggugat perdata PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Pada awal 2015, Rezky menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra untuk mengurus dua perkara, yakni Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN dan proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.