Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Novel Baswedan dan Libatkan Banyak Pejabat Publik

Ini detail informasi kasus korupsi besar yang ditangani Novel Baswedan dan melibatkan banyak pejabat publik.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in 6 Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Novel Baswedan dan Libatkan Banyak Pejabat Publik
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
DUA TAHUN NOVEL BASWEDAN - Massa aksi dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi mengenakan topeng Novel Baswedan dalam aksi peringatan dua tahun kasus Novel Baswedan di Jalan Tugu, Kota Malang, Kamis (11/4/2019). Massa aksi menuntut Presiden RI mengevaluasi kinerja kepolisian dalam kasus penyidikan dugaan pembunuhan terhadap Novel Baswedan dan mengutuk segala bentuk teror terhadap penjuang anti korupsi. 

"Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka RHE menjaminkan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek milik RHE untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Saut menambahkan, Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

"Sehingga, secara keseluruhan diduga NHD melalui RHE telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Saut.

2. Kasus Suap Ketua MK Akil Mochtar

Dilansir melalui Kompas.com, kasus korupsi yang dilakukan mantan Ketua MK, Akil Mochtar telah menggurita.

Akil diganjar hukuman seumur hidup karena menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan belasan sengketa pilkada di MK, serta tindak pidana pencucian uang.

Bahkan, menurut jurnalis senior Harian Kompas yang menulis buku "Akal Akal Akil", Budiman Tanuredjo, kasus korupsi Akil merupakan satu skandal terbesar sepanjang sejarah peradilan Indonesia.

Berita Rekomendasi

Belum pernah terjadi seorang hakim yang juga Ketua MK masuk penjara gara-gara melakukan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan uang sampai ratusan miliar rupiah.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Akil terbukti menerima suap sebagaimana dakwaan pertama:

- Terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar)

- Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar)

- Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS)

- Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar)

Hakim juga menyatakan, Akil terbukti menerima suap sebagaimana dakwaan kedua:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas