Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Novel Baswedan dan Libatkan Banyak Pejabat Publik

Ini detail informasi kasus korupsi besar yang ditangani Novel Baswedan dan melibatkan banyak pejabat publik.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in 6 Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Novel Baswedan dan Libatkan Banyak Pejabat Publik
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
DUA TAHUN NOVEL BASWEDAN - Massa aksi dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi mengenakan topeng Novel Baswedan dalam aksi peringatan dua tahun kasus Novel Baswedan di Jalan Tugu, Kota Malang, Kamis (11/4/2019). Massa aksi menuntut Presiden RI mengevaluasi kinerja kepolisian dalam kasus penyidikan dugaan pembunuhan terhadap Novel Baswedan dan mengutuk segala bentuk teror terhadap penjuang anti korupsi. 

- Sengketa Pilkada Kabupaten Buton (Rp 1 miliar),

- Kabupaten Pulau Morotai (Rp 2,989 miliar),

- Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar)

- Menerima janji pemberian terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur (Rp 10 miliar).

3. Kasus Korupsi Bupati Buol

Mantan Bupati Buol, Amran Batalipu dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Saat menjadi Bupati Buol pada 2012 yang dikutip dari Kompas.com, Amran dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP)/ PT Cipta Cakra Mudaya (PT CCM) dalam dua tahap.

BERITA TERKAIT

Uang tersebut merupakan barter atas jasa Amran yang membuat surat rekomendasi terkait izin usaha perkebunan dan hak guna usaha perkebunan untuk PT HIP/ PT CCM di Buol.

Menurut majelis hakim, Amran terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

4. Kasus Korupsi Wisma Atlet

Tahun 2016 merupakan akhir perjalanan panjang proses hukum mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Pada Juni 2016, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mejatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap Nazaruddin.

Majelis hakim menilai mantan anggota DPR RI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam amar putusan yang dilansir melalui Kompas.com, Majelis Hakim menyatakan vonis penjara terhadap Nazaruddin tidak dipotong masa tahanan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas