6 Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Novel Baswedan dan Libatkan Banyak Pejabat Publik
Ini detail informasi kasus korupsi besar yang ditangani Novel Baswedan dan melibatkan banyak pejabat publik.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
Sebelum divonis dikasus pencucian uang saham Garuda Indonesia, Nazaruddin sudah dipenjara terlebih dahulu putusan pengadilan dalam dakwaan yang berbeda.
Gratifikasi dan pencucian uang Dalam sidang putusan, Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
5. Kasus Suap Sarang Burung Walet
Akibat terjadinya perseteruan KPK dan Polri, pada tahun 2012, Novel sempat digelandang oleh Polri karena dianggap sebagai tersangka.
Ia diduga melakukan penembakan terhadap pencuri sarang burung walet saat ia masih bertugas di Polres Bengkulu 2004 silam.
Tentu saja, Novel membantah ada keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Bahkan ketegangan Polri dan KPK memaksa para penyidik yang berasal dari polisi yang berada di KPK untuk ditarik kembali ke Mabes Polri.
Novel satu di antara sosok yang memilih keluar dari polisi dan menjadi penyidik di KPK.
Ia pun diangkat sebagai penyidik tetap tahun 2014.
Di tengah menjalani tugasnya, pada tahun 2015, kasus burung walet diungkit lagi.
Novel ditangkap di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Namun, ayah 4 anak ini terbebas karena tidak cukup bukti.
6. Kasus Mega Korupsi e-KTP
Dilansir melalui Kompas.com, pada 2016, KPK melanjutkan penanganan perkara korupsi e-KTP yang dimulai pada 2014
Berangsur-angsur selama periode 2016-2019, KPK menetapkan 12 tersangka lain dalam perkara yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.
Dalam perkara pokoknya, KPK sebelumnya sudah memproses delapan orang.
Beberapa nama di antaranya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung, dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Kemudian pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.
(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian, Tribunnewswiki.com/Putradi, Kompas.com/Dylan Aprialdo/Abba Gabrillin/Icha Rastika/Ambaranie Nadia)