Polri Sebut Tersangka Penyiraman Novel Baswedan Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri
Pernyataan ini menanggapi kabar media yang menyebut bahwa kedua pelaku penyiraman air keras menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menegaskan tersangka RB dan RM, aktor lapangan dalam kasus Novel Baswedan murni ditangkap oleh pihak kepolisian.
Pernyataan ini menanggapi kabar media yang menyebut bahwa kedua pelaku penyiraman air keras menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
"Saya ingin meluruskan berkaitan dengan beberapa pemberitaan menyatakan bahwa tersangka penyiraman kasus Novel Baswedan adalah menyerahkan diri. Yang jelas kami sampaikan yang bersangkutan adalah kita tangkap," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (30/12/2019).
Memang pihak kepolisian melakukan penangkapan kepada kedua tersangka, tapi karena yang bersangkutan merupakan anggota Polri aktif yang punya atasan, Argo mengatakan pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Baca: 5 Fakta Medina Zein Positif Narkoba Jenis Amfetamin, Ternyata Ada Keterlibatan Artis Lain
Baca: Tim Advokasi Novel Baswedan Dorong Presiden Jokowi Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta
Baca: Pakar Ekspresi Pertanyakan Unsur Kesengajaan Pelaku Teriak Novel Penghianat: Tidak 100 Persen Asli
"Mereka punya komandannya sehingga dari Kabareskrim perlu koordinasi dulu kepada Kakor Brimob, kemudian kita lakukan penangkapan," tutur Argo.
Selain itu, bukti konkret bahwa kedua tersangka merupakan hasil penangkapan terbukti melalui adanya surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan yang sudah ditandatangani kedua tersangka.
Untuk mempertegas pernyataannya, Argo kemudian membeberkan keberadaan lima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang pernah diberikan pihak kepolisian ke kejaksaan.
"Kemudian berkaitan dengan SPDP ya, ada lima SPDP yang sudah kita buat yang sudah kita kirim ke kejaksaan," katanya Argo Yuwono.
Argo menegaskan, sejumlah berkas yang berisikan surat perintah hingga SPDP bagi tersangka RB dan Ram ini sengaja ditunjukkan agar publik tahu fakta sebenarnya.
Menurutnya klarifikasi terkait pengungkapan kasus Novel ini penting, khususnya agar media dan masyarakat tidak salaf tafsir di kemudian hari.
"Jadi biar tidak salah tafsir, kenapa SPDP baru kemarin kita kirim, tidak sejak awal sudah kita lakukan, surat pengiriman kepada kejaksaan," tandas Argo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.