Tarif Cukai Rokok Naik Mulai 1 Januari 2020, Bea Cukai Sebut Kenaikan Ini Sudah Biasa Terjadi
Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan naik mulai 1 Januari 2020. Rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 21,55 persen.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan naik mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 21,55 persen.
Kenaikan cukai rokok kali ini, pemerintah menargetkan penerimaan Cukai Hasil Rokok (CHT) pada 2020 mencapai Rp 171,9 triliun.
Jika dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka tahun depan harga rokok bisa mencapai diatas 30 ribu rupiah per bungkus.
Realisasi penerimaan CHT per 5 Desember 2019 mencapai Rp 143,66 triliun.
CHT menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.
Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengklaim pengusaha rokok sudah memahami kenaikan tarif rokok ini.
"Saya kira pabrik rokok sudah sangat paham, kenaikan rokok ini sudah biasa, judgement secara teknis saya kira tidak banyak," ujar Heru, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (30/12/2019).
Menanggapi kenaikan tarif rokok untuk tahun depan, warga memberikan pendapatnya.
Warga bernama Acep mengaku tidak setuju untuk kenaikan rokok ini.
"Kalau saya enggak sih, kasian yang kurang mampu juga," kata dia.
Sementara, warga lainnya mengatakan setuju kepada kebijakan pemerintah ini.
Mengingat nantinya penghasilan dari kenaikan rokok akan diberikan kepada negara.
Seorang warga bernama Putra mengaku dirinya setuju.