Bahas Kasus Novel Baswedan, Teuku Nasrullah: Pelaku Harus Diberi Sanksi Berat
Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah ikut menanggapi soal tersangka penyerangan Novel Baswedan, tindakan penyiraman air keras merupakan kejahatan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Novel pun langsung dibawa ke RUmah sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sore harinya, Novel dirujuk ke Jakarta Eye Center di Menteng, jakarta Pusat.
Tak lama, pada 12 April Novel dirujuk lagi menuju Singapura untuk mendapatkan perawatan lebih baus dan peralatan lebih canggih.
Akibat penyiraman air keras ini mata Novel terluka parah.
Kasus ini disebut percobaan pembunuhan terhadap Novel.
Pada 19 Juni 2017 Kapolri Tito Karnavian mengumumkan telah ditemukannya saksi kunci terkait kasus penyiraman terhadap Novel.
Sementara itu, pada 17 Agustus 2017 Novel menjalani operasi pertama di Singapura.
24 November 2017 Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz merilis sketsa 2 wajah orang yang diguga menjadi pelaku penyiraman air keras yang mengakibatkan rusaknya mata Novel Baswaedan.
Sketsa tersebut diklaim merupakan hasil kerja dari tim Australian Federal Police (AFP) dan Pusat Inafis Mabes Polri.
Pada 23 Maret 2018 Novel menjalani operasi yang kedua.
Kemudian, 28 Juni 2018 Novel menjalani operasi kecil pada mata kirinya.
Novel kembali bekerja di KPK setelah hampir 1,4 tahun dari peristiwa penyiraman air keras pada 27 Juli 2018.
Disebutkan Novel pernah menyebut adanya keterlibatan seorang jenderal polisi dalam kasus penyerangannya, 21 Desember 2018.
Pada 8 Januari 2019, surat tugas untuk membentuk tim khsuus dalam rangka pengusutan kasus Novel Baswedan dikeluarkan oleh Polri.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hampir Dua Tahun Kasus Teror ke Novel Baswedan Tak Tuntas, Ini Lini Masanya"
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani/ Kompas.com/ Mela Arnani)