Bahas Kasus Novel Baswedan, Teuku Nasrullah: Pelaku Harus Diberi Sanksi Berat
Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah ikut menanggapi soal tersangka penyerangan Novel Baswedan, tindakan penyiraman air keras merupakan kejahatan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Jokowi juga meminta masyarakat ikut mengawal perkembangan kasus ini hingga selesai.
"Ya, ini kan, peristiwa ini sudah dua tahun dan sekarang pelakunya sudah tertangkap."
"Ya kita sangat menghargai, mengapresiasi apa yang sudah dikerjakan oleh Polri. Tapi yang paling penting kawal bersama," ujar Jokowi, dilansir kanal YouTube KompasTV, Senin (30/12/2019).
Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengimbau agar tidak timbul spekulasi-spekulasi negatif terkait kasus Novel Badwedan.
Jokowi menyebut penangkapan tersebut barulah proses awal dari kasus ini.
"Jangan sampai ada spekulasi-spekulasi negatif. Ini kan baru pada proses awal penyidikan dari ketemunya tersangka atau pelaku itu."
"Nanti kita ikuti terus, kawal terus. Sehingga bener-bener apa yang menjadi harapan masyarakat itu ketemu. Oh ini, ya sudah," jelas Jokowi.
Jokowi meminta masyarakat ikut mengawal kasus Novel Baswedan supaya peristiwa itu tidak terulang lagi.
"Jangan sebelum ketemu (pelaku) ribut, setelah ketemu ribut. Berikan polisi kesempatan untuk membuktikan bahwa itu memang pelaku, motifnya apa, semuanya. Jangan ada spekulasi terlebih dahulu," kata Jokowi.
Kasus Penyiraman Air Keras pada Novel Baswedan
Dilansir Kompas.com Senin (14/01/2019), kasus penyiraman air keras pada penyidik KPK, Novel Baswedan, terjadi pada dua tahun silam.
Tepatnya terjadi pada 11 April 2017.
Awalnya Novel Baswedan pulang dari salat Subuh di Masjid Al Ihsan dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Tiba-tiba Novel diserang oleh orang tak dikenal dengan teror penyiraman air keras mengenai wajah Novel.