Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Emirsyah Didakwa Terima Suap Rp 46 Miliar, Terkait Dugaan Pengadaan Mesin & Pesawat Garuda Indonesia

Emirsyah Didakwa Terima Suap Rp 46 Miliar Terkait Dugaan Pengadaan Pesawat dan Mesin Pesawat dari Rolls Royce dan Airbus kepada Garuda Indonesia

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Emirsyah Didakwa Terima Suap Rp 46 Miliar, Terkait Dugaan Pengadaan Mesin & Pesawat Garuda Indonesia
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar berincang dengan kuasa hukum saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa yang bersangkutan menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar didakwa telah terima sejumlah uang suap.

Dikabarkan, ia menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).

Sidang tersebut digelar setelah Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka soal pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Rolls Royce dan Airbus kepada Garuda Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan  Yunarwanto mendakwa Emirsyah Satar menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

a
Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto Menyampaikan Dakwaannya Kepada Emirsyah Satar (Tangkap Layar YouTube Kompas TV)

Jumlah uang suap yang diterimanya sekira RP 5.8 miliar, 884 ribu Dollar Amerika Serikat (AS), 1 juta Euro, dan 1.2 juta Dollar Singapura.

Apabila dikonversikan, total uang suap yang diterimanya sekira Rp 46 miliar.

Emirsyah diketahui, menerima uang suap diduga untuk memuluskan pengadaan total care program mesin peswat Rolls Royce Trent 700.

Berita Rekomendasi

Termasuk mesin pesawat Airbun A330 dan A320.

Serta, pengadaan pesawat Bombardier dan ATR.

"Untuk itu, patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata JPU yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas Tv, Senin (30/12/2019).

Emirsyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Emirsyah Menolak

"Saya mohon maaf dan saya khilaf. Dan tidak semua yang dikatakan dalam dakwaaan itu benar," kata Emirsyah yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Senin (30/12/2019).

"Sehingga saya meminta Majelis Hakim Pengadilan untuk dapat memutus seadil-adilnya. Untuk itu, saya tidak mengajukan eksepsi.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas