Kepolisian RI Dalami Isi Kedua HP Tersangka Penyiram Air Keras Novel Baswedan
Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, handphone milik kedua tersangka sudah dikirimkan ke Labfor.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menyita handphone kedua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Hal tersebut bertujuan untuk mendalami kasus yang menjerat kedua tersangka.
Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, handphone milik kedua tersangka sudah dikirimkan ke Labfor. Nantinya penyidik akan memeriksa seluruh isi dari HP tersangka dalam kaitannya kasus Novel.
"Handphone dari kedua tersangka sudah dikirim ke labfor dan kita melihat di sana kira apa yang harus labfor sampaikan ke penyidik berkaitan dengan handphone kedua tersangka," kata Argo di Gedung Divisi humas mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Dia juga menambahkan, kedua tersangka masih terus menjalani pemeriksaan terkait penyiraman Novel Baswedan. Dia bilang, hingga saat ini, pemeriksaan terhadap pelaku masih belum selesai.
Baca: Saksi: Identitas Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Terungkap di Rekaman CCTV
Baca: Pasal Yang Menjerat Tersangka Penyiram Novel Dikritisi, Polri: Penyidik Tidak Bisa Diintervensi
Baca: Update Kasus Novel Baswedan, Polisi Periksa Telepon Genggam Pelaku hingga Respons Kata Pengkhianat
Baca: Jokowi Ingatkan Jangan Ribut Melulu soal Kasus Novel Baswedan: Berikan Kesempatan Polisi Membuktikan
"Pemeriksaan belum selesai, kita masih akan meminta pemeriksaan lanjutan dan tambahan. Tentunya sudah kita periksa untuk unsur-unsur yang diperlukan penyidik," ungkapnya.
Di sisi lain, Kepolisian RI terus mendalami motif kedua tersangka sampai menyiramkan air keras terhadap Novel Baswedan. Ia juga mengklarifikasi kabar motif yang diungkapkan pelaku ialah dendam pribadi kepada Novel.
"Kami tidak pernah mengatakan ada dendam pribadi. Kami belum pernah mengatakan itu dari kepolisian," terangnya.
Argo menuturkan, hingga saat ini, kepolisian RI terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Termasuk untuk menggali motif pelaku melakukan penyiraman terhadap Novel.
"Yang terpenting bahwa polisi itu bekerja bukan untuk menghakimi tapi membuktikan pelaku untuk dibawa ke penuntut umum untuk dipersidangkan," jelasnya.
"Jadi pemeriksaan kemarin garis besarnya penyidik akan menanyakan semua berkaitan kronologis, motif, dan tentunya semua unsur unsur yang diterapkan pada pasal tersebut akan ditanyakan kepada penyidik ke pelaku," tandas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.