Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPK: Penghitungan Kerugian Negara Kasus RJ Lino Sudah Selesai Tahun Lalu

Ia juga menyebut, laporan hasil audit kerugian keuangan negara kasus ini telah diserahkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BPK: Penghitungan Kerugian Negara Kasus RJ Lino Sudah Selesai Tahun Lalu
Harian Warta Kota/henry lopulalan
RJ LINO DI PRIKSA DI KPK - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino berada di ruang tunggu untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2016). RJ Lino akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di PT Pelindo II. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan sudah merampungkan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010 yang menjerat eks Direktur Utama Richard Joost Lino (RJ Lino).

"Sudah selesai (audit) semuanya ini. Kerugian keuangan negara juga sudah selesai," kata Anggota III BPK Achsanul Qosasi saat dikonfirmasi, Jumat (3/1/2020).

Achsanul menegaskan BPK telah menyelesaikan audit tersebut pada 2019. Ia juga menyebut, laporan hasil audit kerugian keuangan negara kasus ini telah diserahkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Kasus Suap Impor Bawang Putih: KPK Pertimbangkan Panggil Putra Megawati

"Sudah selesai setahun yang lalu kalau enggak salah. Ya sudah (diserahkan ke KPK)," kata Achsanul.

Namun demikian, Achsanul tak ingat terkait rincian hasil laporan tersebut lantaran pihaknya telah merampungkan laporan itu sejak tahun lalu.

Baca: Lili Pintauli Komentari Isu Kubu-Kubuan di Internal Usai Firli Bahuri Jadi Ketua

"Oh lupa saya (rincian hasilnya). Itu sudah lama, tahun lalu (sudah selesai). Kita sudah enggak bahas itu lagi. Sudah selesai (laporan) kerugian keuangan negaranya sudah selesai," pungkas Achsanul.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sampai berita ini ditulis belum memberikan keterangan terkait pernyataan Achsanul Qosasi.

Berita Rekomendasi

Dikabarkan sebelumnya, KPK mengaku kesulitan untuk merampungkan berkas perkara RJ Lino.

Penyebabnya, lembaga antirasuah itu masih menunggu penghitungan audit keuangan negara dari BPK.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu (27/11/2019).

"Kemarin kita tanyakan ke penyidik, perkara RJ Lino itu alat buktinya yang belum cukup terutama yang mengenai perhitungan kerugian negara. Sekarang kita undang ahli dari BPK dalam proses," kata Alex.

Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa BPK menjanjikan hasil audit itu akan diserahkan kepada KPK pada pertengahan Desember 2019 ini. Oleh karena itu, ia menargetkan berkas kasus itu bisa rampung dan dilimpahkan ke pengadilan pada pertengahan bulan Desember 2019.

"Nah, kalau sudah selesai bisa kita limpahkan. Karena hanya itu yang sebetulnya jadi kendala mengapa perkara itu belum dilimpahkan," kata Alex.

Untuk diketahui, RJ Lino ditetapkam sebagai tersangka pada 15 Desember 2015. Hingga kini, lembaga antirasuah itu belum melimpahkan berkas penyidikan ke tahap dua atau penuntutan. Bahkan, bekas pejabat Pelindo II itu belum ditahan oleh KPK.

Pada perkaranya, RJ Lino diduga kuat telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain dari pengadaan tiga unit QCC. Dia diduga telah memaksakan pengadaan proyek tersebut.

Sebab, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse). Alhasil, pengadaan itu menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan.

Lino diduga kuat telah memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd. (HDHM) yang berasal dari China sebagai penyedia barang.

Baca: KPK Beri Penjelasan Soal Liburnya Penyidikan Selama 3 Hari

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara minimal 3.625.922 dolar AS atau sekitar Rp50,03 miliar.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas