Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tunggu Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK Terkait Kasus RJ Lino

KPK saat ini menanti BPK menyerahkan laporan hasil penghitungan kerugian negara dari kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tunggu Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK Terkait Kasus RJ Lino
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

Meski tanpa data dan informasi dari HDHM, Ali meyakini Jaksa KPK mampu membuktikan tindak pidana yang diduga dilakukan RJ Lino.

Ali Fikri menilai penghitungan kerugian negara dari BPK dan keterangan ahli sudah cukup bagi KPK untuk membuktikan adanya kerugian negara dari kasus korupsi tersebut.

"Di dalam pembuktian adanya kerugian negara kita kan acuannya ahli dan BPK ya. Kalau tadi informasinya bahwa BPK sudah menyelesaikan tentunya BPK sudah dapat menghitung berapa komponen-komponen yang ada tanpa kemudian harus melihat dari sisi itu (HDHM),"

"Jadi ya kita tunggu mudah-mudahan apa yang disampaikan tadi benar dua minggu ke depan sudah ada penghitungan kerugian negara. Kami sangat mengapresiasi," katanya.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, HDHM sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara minimal 3.625.922 dolar AS atau sekitar Rp50,03 miliar.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas