Mahfud MD Gelar Rapat Soal Natuna, Menlu: Indonesia Tak Akui Nine Dash Line yang Diklaim Tiongkok
Soal laut Natuna, Menlu menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengakui klaim sepihak Tiongkok atas teritorial lautnya yang disebut 'Nine Dash Line'.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar rapat bersama dengan sejumlah kementerian maupun lembaga terkait kapal-kapal asing yang bebas masuk Natuna.
Rapat Paripurna Tingkat Menteri tersebut berlokasi di Kantor Kemenko Polhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/1/2020).
Rapat dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan dihadiri oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Siwi Sukma Adji, Kepala Bakamla Laksamana Madya A Taufiqoerrahman, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Seusai melakukan rapat koordinasi, Menko Polhukam menggelar konferensi pers untuk menyampaikan sikap yang diambil oleh pemerintahan Indonesia dalam menghadapi situasi di perairan Natuna.
Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui media sosial resmi Kemenko Polhukam, Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi, menyampaikan empat poin pernyataan dari hasil rapat koordinasi.
Di antaranya, Menlu menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengakui klaim sepihak Tiongkok atas teritorial lautnya yang disebut 'Nine Dash Line'.
"Indonesia tidak pernah akan mengakui Nine Dash Line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok, yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum Internasional terutama UNCLOS 1982," tegas Retno, dalam konferensi pers, Jumat (3/1/2020).
Sebelumnya, Retno juga mengonfirmasi adanya pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok yang masuk ke wilayah ZEE Indonesia.
"Di dalam rapat tersebut kita menekankan kembali, pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia," tuturnya.
Lebih lanjut, Menlu menekankan bahwa wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional UNCLOS 1982.
"Tiongkok merupakan salah satu bagian dari UNCLOS 1982, oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982," tambahnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, selain hal tersebut, Retno juga mengatakan dalam rapat tersebut disepakati pula akan adanya intensifikasi patroli di wilayah Perairan Natuna.
"Dari rapat tadi juga disepakati beberapa intensifikasi patroli di wilayah tersebut dan juga kegiatan-kegiatan perikanan yang merupakan hak bagi Indonesia untuk mengembangkannya di Perairan Natuna," kata Retno.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Gita Irawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.