Terungkap Uang 5 Ribu Dollar Singapura Untuk Gubernur Kepri Nurdin Basirun Diberikan di Kamar Hotel
Edy Sofyan mengungkapkan ada pemberian uang senilai 5 ribu dollar Singapura kepada Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Edy Sofyan mengungkapkan ada pemberian uang senilai 5 ribu dollar Singapura kepada Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.
Hal tersebut diungkap Edy Sofyan, yang saat ini sudah berstatus terdakwa, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/1/2020).
"Diserahkan uang malam-malam di meja (kamar hotel,-red)" kata Edy Sofyan.
Pada 30 Mei 2019 lalu, Edy Sofyan bersama Nurdin melakukan kegiatan ke pulau-pulau sekitar Batam.
Kegiatan itu dalam rangka safari subuh bersama di Tanjung Pantun Sei Jodoh.
Baca: Jelajah Lagenda Park, Tempat Wisata Instagramable di Batam untuk Liburan Tahun Baru 2020
Setelah acara selesai, Edy Sofyan menemui terdakwa di Hotel Harmoni Nagoya Batam.
Pada saat berada di dalam kamar terdakwa, Edy Sofyan mengajukan berkas Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut milik Abu Bakar.
Selain itu, Edy Sofyan menyerahkan amplo cokelat berisi uang dari Edy Sofyan.
Uang itu sejumlah 5 ribu Dollar Singapura.
"Keterangan saya sudah sesuai di BAP (Berita Acara Pemeriksaan,-red)" kata dia.
Baca: Hakim Pertanyakan Gelar Doktor Administrasi Nurdin Basirun Saat Bersaksi di Pengadilan
Sementara itu, Nurdin Basirun, yang pada Jumat ini dihadirkan sebagai saksi, mengakui adanya pertemuan dengan Edy Sofyan di kamar hotel.
Namun, dia membantah menerima uang terkait pengurusan izin tersebut.
"Saya tidak tahu pak uang diletakkan di meja. Betul pak," kata Nurdin.
Hakim pertanyakan gelar doktor Nurdin Basirun