Letak Laut Natuna yang Jadi Incaran Kapal-kapal Asing Curi Ikan, Dekat Negara Tetangga
Inilah letak Laut Natuna yang jadi incaran kapal-kapal asing untuk mencuri ikan, lokasinya dekat dengan negara tetangga
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Laut Natuna menjadi bahasan hangat belakangan ini menyusul klaim China atas perairan milik Indonesia itu.
Laut Natuna kerap kali 'dikunjungi' kapal-kapal asing, sebagai kunjungan ilegal untuk mencuri ikan.
Lalu dari mana kapal-kapal tersebut datang?
Penelusuran Tribunnews.com dari berbagai sumber, perairan Natuna merupakan bagian dari Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Merupakan satu di antara pulau terluar milik Indonesia.
Bahkan di Laut Natuna pun berjajar deretan pulau.
Mulai dari Kepulauan Natuna di Kabupaten Natuna, Kepulauan Natuna Besar di Kabupaten Natuna, Kepulauan Natuna Selatan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Anambas di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Lingga di Kabupaten Lingga, Kepulauan Tambelan di Kabupaten Bintan, sampai Kepulauan Riau.
Letak Natuna sendiri berbatasan dengan negara-negara tetangga.
Pada bagian utara, Natuna berbatasan dengan Vietnam dan Kamboja.
Di selatan, berbatasan dengan Sumatera Selatan dan Jambi.
Bagian barat berbatasan dengan Singapura, Malaysia, dan Riau.
Lalu di bagian timur berbatasan dengan Malaysia Timur dan Kalimantan Barat.
Natuna juga berada di jalur pelayaran internasional Hongkomg, Jepang, Korea Selatan dan Taiwan.
Dari letak geografis di atas, tak sedikit pula ditemui kasus-kasus ilegal fishing berujung pada penenggelaman kapal asing oleh TNI AL dan Pemerintah Indonesia.
Natuna memanas
Sebuah video yang menunjukkan momen KRI Tjiptadi-381 mengusir Kapal Coast Guard China, ramai dibicarakan.
Dalam video yang diunggah oleh YouTube Kompas TV, Kamis (2/1/2020), kapal asing itu diusir keluar dari wilayah ZEEI di Laut Natuna Utara.
Kapal penjaga pantai itu diusir saat sedang mengawal kapal ikan yang beroperasi di Laut Natuna.
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmada I, Letkol Laut Fajar Tri Rohadi mengatakan, peristiwa itu terjadi, Senin (30/12/2019).
"Sementara pergerakan KRI Tjiptadi-381 terus dihalau oleh Kapal Cost Guard China yang mengikuti dari lambung kiri," kata suara yang terdengar dari tayangan Kompas TV.
"KRI Tjiptadi-381 mempertahankan halu dan kecepatan, sementara Kapal China Coast Guard bergerak mendekat mencoba menghalangi halu dari KRI Tjiptadi-381," jelasnya
Sebelumnya, peristiwa serupa juga pernah terjadi.
Badan Keamanan Laut (Bakamla) menyatakan, telah mengusir sejumlah kapal laut asing yang masuk ke perairan Indonesia terutama adi wilayah Natuna.
Kapal asing yang masuk di antaranya berasal Vietnam dan Tiongkok.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Bakamla Laksamana Madya A Taufiq menyebut pihaknya telah mendeteksi kapal-kapal tersebut.
Bakamla telah mendeteksi kapal asing menuju ke Natuna pada Selasa (10/12/2019).
"Pada 10 Desember 2019, kami sudah bekerja sama di partner regional di dunia."
"Ini akan ada pergerakan kapal fishing flatnya dari utara ke selatan," kata A Taufiq yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Senin (30/12/2019).
Ia juga mengatakan, dari pantauan tersebut diperkirakan kapal asing masuk ke perairan Natuna pada 17 Desember 2019.
Ternyata, kapal-kapal asing itu masuk ke Natuna 19 Desember 2019.
"Kami temukan dam kami usir, jadi kami sampaikan ini perairan kami, dan sebagainya. Mereka keluar," tambahnya.
Namun, sejumlah kapal asing dikabarkan kembali mencoba memasuki perairan Indonesia di wilayah Natuna.
"Tapi, 24 Desember 2019 mereka masuk lagi. Kami hadir di sana dan sudah kami laporkan ke Kemenkopolhukam," tuturnya
Sementara itu, pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam siaran persnya menyatakan telah memanggil Duta Besar Tiongkok di Jakarta.
Kemlu menyampaikan protes keras terkait insiden di Laut Natuna itu.
Sekira ada tujuh poin yang Tribunnews kutip melalui laman kemlu.go.id.
Berikut kutipan tersebut:
1. Pada Senin (30/12/19), hasil rapat antar Kementerian di Kemlu mengkonfirmasi terjadinya pelanggaran ZEE Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard RRT di perairan Natuna
2. Kemlu telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut.
Nota diplomatik protes juga telah disampaikan.
3. ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan UNCLOS.
RRT sebagai pihak pada UNCLOS, harus menghormatinya.
4. Menegaskan kembali, Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan RRT
Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.
5. RRT adalah salah satu mitra strategis Indonesia di Kawasan dan kewajiban kedua belah pihak untuk terus meningkatkan hubungan yang saling menghormati, dan membangun kerjasama yang saling menguntungkan.
6. Dubes RRT mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan ke Beijing. Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia.
7. Kemlu akan terus lakukan koordinasi erat dengan TNI, KKP, dan Bakamla guna memastikan tegaknya hukum ZEEI.
TNI siaga
Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan sekitar 600 personel pasukan intensitas operasi rutin dalam pengamanan Laut Natuna.
Pasukan tersebut mengikuti apel yang dipimpin Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) Laksamana Madya (Laksdya) TNI Yudo Margono, S.E., M.M, pada Jumat (3/1/2020).
Dilansir Tribunnews.com, pada akhir pengarahannya, Pangkogabwilhan I menekankan kepada prajurit TNI yang bertugas agar tidak terprovokasi ataupun terpancing dari unsur-unsur kapal asing yang selalu melakukan provokasi apabila ada kehadiran KRI.
“Kehadiran Kapal Perang Indonesia adalah representasi negara, sehingga mereka harusnya paham ketika negara mengeluarkan Kapal perangnya bahwa negara pun sudah hadir disitu,” tegasnya.
Selain itu, Pangkogabwilhan I juga memberikan beberapa perhatian kepada seluruh prajurit TNI.
Terlebih, bagi prajurit TNI yang bertugas sebagai pengawak KRI dan pesawat udara.
Yudo menekankan pada prajurit TNI yang bertugas untuk memahami aturan-aturan yang berlaku.
Mereka diminta untuk benar-benar memahami hukum laut internasional maupun hukum nasional di wilayah laut Indonesia.
Tak hanya itu, Yudo juga mengarahkan para prajurit untuk melaksanakan penindakan secara terukur dan profesional.
Hal itu penting supaya tidak mengganggu hubungan negara tetangga yang sudah terjalin dengan baik.
"Yang terpenting gunakan role of engagement yang sudah dipakai dalam kegiatan sehari-hari," tambahnya.
Sebelumnya, Yudo telah menegaskan, pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh kapal ikan asing di wilayah ZEE Indonesia merupakan ancaman pelanggaran batas wilayah.
"Itu perbuatan yang sangat mengancam kedaulatan Indonesia," kata Yudo, Sabtu (4/1/2020).
"Untuk itu, TNI wajib melakukan penindakan hukum terhadap pelanggar asing yang telah memasuki wilayah dan kegiatan ilegal berupa penangkapan ikan tanpa izin di Indonesia," sambungnya, seperti yang diberitakan Kompas.com.
Lebih lanjut, Yudo menyampaikan, operasi ini akan dilaksanakan oleh seluruh unsur TNI.
"Operasi ini dilaksanakan oleh TNI dari seluruh unsur, mulai dari laut, udara dan darat," jelasnya.
Diketahui, 600 personel TNI yang disiagakan ini terdiri dari satu Kompi TNI AD Batalyon Komposit 1 Gardapat, satu Kompi gabungan TNI AL terdiri dari personel Lanal Ranai, Satgas Komposit Marinir Setengar, serta satu Kompi TNI AU (Lanud Raden Sadjad dan Satrad 212 Natuna).
Pangkogabwilhan I telah ditugaskan untuk menggelar operasi menjaga wilayah Indonesia dari pelanggar asing sejak Rabu (1/1/2020).
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan, dalam Rapat Paripurna Tingkat Menteri yang membahas konflik Natuna, pemerintah Indonesia menyepakati adanya intensifikasi patroli di wilayah perairan tersebut.
"Dari rapat tadi juga disepakati beberapa intensifikasi patroli di wilayah tersebut dan juga kegiatan-kegiatan perikanan yang merupakan hak bagi Indonesia untuk mengembangkannya di Perairan Natuna," kata Retno Marsudi, Jumat (3/1/2020), seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Pemerintah Indonesia Tegaskan Tak Akan Akui Nine Dash Line
Dalam konferensi pers yang digelar seusai Rapat Paripurna Tingkat Menteri, Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi, menyampaikan empat poin pernyataan dari hasil rapat koordinasi.
Di antaranya, Menlu menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengakui klaim sepihak Tiongkok atas teritorial lautnya yang disebut 'Nine Dash Line'.
"Indonesia tidak pernah akan mengakui Nine Dash Line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok, yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum Internasional terutama UNCLOS 1982," tegas Retno, dalam konferensi pers, Jumat (3/1/2020).
Sebelumnya, Retno juga mengonfirmasi adanya pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok yang masuk ke wilayah ZEE Indonesia.
"Di dalam rapat tersebut kita menekankan kembali, pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia," tuturnya.
Lebih lanjut, Menlu menekankan bahwa wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional UNCLOS 1982.
"Tiongkok merupakan salah satu bagian dari UNCLOS 1982, oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982," tambahnya.
(Tribunnews.com/Chrysnha/Andari Wulan Nugrahani/Widyadewi Metta/Gita Irawan) (Kompas.com/Kontributor Batam, Hadi Maulana)