Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino Bakal Ditahan KPK

Ali Fikri memastikan tim penyidik akan menahan mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino Bakal Ditahan KPK
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020) 

Saat ini BPK sedang menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus Pelindo II.

BPK memprediksi LHP tersebut akan rampung setidaknya dalam waktu dua pekan untuk diserahkan kepada KPK.

Penghitungan kerugian keuangan negara ini menjadi salah satu hambatan KPK dalam menuntaskan kasus ini.

Ali mengatakan, setelah menerima LHP BPK mengenai perhitungan kerugian negara, tim penyidik akan bergegas menuntaskan penyidikan kasus yang sudah berjalan sejak akhir 2015 lalu itu.

Salah satunya dengan memeriksa para ahli.

"Teman-teman penyidik tentunya akan melanjutkan pendidikan itu. Pemberkasan dan kemudian nanti melengkapi berkas-berkas kelengkapan."

"Apakah kemudian tentang ahli atau kemudian yang lain-lain dan bisa dilakukan apa berkas tahap 1 ke Jaksa peneliti sehingga nanti kekurangannya apa di mana secara formil materiilnya. Sehingga perkara ini akan lebih cepat diselesaikan," katanya.

Baca: Sambil Bersihkan Lumpur, Bule Belanda di Kemang Ini Harap DKI Perbaiki Sistem Drainase

Berita Rekomendasi

Penghitungan kerugian keuangan negara kasus ini terhambat lantaran otoritas Tiongkok tidak memberikan akses kepada KPK untuk mendapatkan data dan informasi mengenai QCC yang diproduksi perusahaan Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) yang beroperasi di Negeri Tirai Bambu tersebut.

Padahal, Pelindo II membeli tiga unit QCC dari HDHM.

Meski tanpa data dan informasi dari HDHM, Ali meyakini Jaksa KPK mampu membuktikan tindak pidana yang diduga dilakukan RJ Lino.

Ali Fikri menilai penghitungan kerugian negara dari BPK dan keterangan ahli sudah cukup bagi KPK untuk membuktikan adanya kerugian negara dari kasus korupsi tersebut.

"Di dalam pembuktian adanya kerugian negara kita kan acuannya ahli dan BPK ya. Kalau tadi informasinya bahwa BPK sudah menyelesaikan tentunya BPK sudah dapat menghitung berapa komponen-komponen yang ada tanpa kemudian harus melihat dari sisi itu (HDHM),"

"Jadi ya kita tunggu mudah-mudahan apa yang disampaikan tadi benar dua minggu ke depan sudah ada penghitungan kerugian negara. Kami sangat mengapresiasi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas