Siap Perang, TNI Siagakan 600 Personil di Natuna
Penangkapan ikan secara ilegal yang dikawal oleh kapal Coast Guard asing merupakan ancaman pelanggaran wilayah kedaulatan Indonesia.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Choirul Arifin
"Operasi ini merupakan salah satu dari 18 operasi yang akan dilaksanakan Kogabwilhan I di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya," kata Pangkogabwilhan I Laksdya TNI Yudo Margono sebelumnya.
Eskalasi hubungan keamanan Indonesia-China meningkat setelah kapal coast guard China menerobos kedaulatan perairan ZEE di perairan Natuna Utara pada Jumat, 30 Desember 2019.
Saat itu, kapal coast guard China mengawal kapal sipil China pencuri ikan di perairan Naturan Utara. Kapal perang KRI milik TNI yang mengetahui kejadian itu langsung mengusir kapal coast guard China.
Pemerintah Indonesia mempunyai landasan hukum kuat untuk menjaga kedaulatan wilayahnya.
Baca: Saat Prabowo Sebut China Negara Sahabat soal Natuna, Susi:Bedakan Pencurian Ikan dengan Persahabatan
Sebab, wilayah ZEE Indonesia mencakup perairan Natuna telah ditetapkan oleh hukum internasional melalui Konvensi PBB tentang hukum laut, yakni United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) pada 1982.
Baca: Guru Besar UI Sayangkan Sikap Menhan Prabowo
Sementara, pemerintah China bergeming atas protes pemerintah Indonesia. Mereka mengklaim mempunyai hak historis di Laut China Selatan, mencakup perairan Natuna, tanpa dasar hukum yang kuat.
Klaim tersebut hanya karena nelayan China sudah lama melakukan kegiatan penangkapan perikanan di perairan dekat Kepulauan Nansha atau Natuna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.