Cara Membuat SKCK Secara Online, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini
Simak cara pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online. Simak juga syarat dan ketentuannya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dibuat secara online.
Tidak perlu antre lama di loket, cukup dengan menggunakan komputer ataupun ponsel Anda.
Pembuatan SKCK online dilakukan dengan cara menggunggah data pribadi pada form yang tersedia di laman resmi https://skck.polri.go.id/.
Dikutip dari skck.polri.go.id, masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Baca: Untuk Apa Membuat SKCK ?
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Syarat dan ketentuan pembuatan SKCK:
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh
Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh
Dikutip dari Tribunnews.com, berikut tata cara membuat SKCK secara online:
1. Membuka situs pembuatan SKCK online di https://skck.polri.go.id/
2. Pilih menu 'Form.Pendaftaran'
3. Isi form sesuai dengan data diri
4. Unggah dokumen yang diperlukan
5. Pemohon mencetak kode registrasi
6. Pemohon membawa persyaratan SKCK beserta kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di Kantor Kepolisian yang telah dipilih pada website
7. Pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian
8. Setelah berkas lengkap, SKCK akan jadi dalam waktu lima menit
Biaya penerbitan SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI) sebesar Rp 30.000
Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) sebesar Rp 60.000
(Tribunnews.com/Lanny Latifah/Yurika Nendri)